CMBC Indonesia -Usai resmi dibubarkan dan dilarang seluruh kegiatanta oleh Pemerintah, Front Pembela Islam (FPI) kini muncul lagi dengan nama yang berbeda yaitu Front Persatuan Islam yang dideklarasikan oleh tokoh-tokoh eks FPI seperti KH Sobri Lubis dan Munarman.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, Polri tetap berpatokan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) enam pejabat tinggi soal pembubaran organisasi FPI.
"Kami sekarang fokus bahwa menyangkut dengan kegiatan Front Pembela Islam, atribut, simbol-simbol Front Pembela Islam ya, kami kembali saja kepada Surat Keputusan Bersama," kata Rusdi di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (31/12).
Sebelumnya Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan Pemerintah menghentikan kegiatan dan aktivitas FPI dalam bentuk apa pun. Mahfud menyebut berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai putusan MK tertanggal 23 Desember 2014, Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI.
"Kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, dianggap tidak ada dan harus ditolak, terhitung hari ini," ujar Mahfud, Rabu (30/12).(RMOL)
Loading...
loading...