CMBC Indonesia - Niatan untuk menggugat pemerintah ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) akan tetap dilakukan FPI yang kini berubah nama menjadi Front Persatuan Islam.
Hal itu disampaikan oleh tim hukum FPI Azis Yanuar pasca pembubaran dan pelarangan kegiatan FPI oleh pemerintah.
"Ada rencana gugat PTUN atas dugaan kedzaliman dan kesewenang-wenangan ini," ujar Azis kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (31/12).
Menurutnya, pembubaran Front Pembela Islam tak akan menyurutkan semangat para anggota untuk tetap menggerakkan semangat yang dibangun FPI sejak awal, yakni amar maruf nahi munkar. Termasuk bila FPI bentukan baru akan kembali dibubarkan pemerintah.
"Enggak masalah dibubarkan, kami buat lagi. Itu urusan receh dan remeh temeh bagi kami," kata Azis.
Di sisi lain, kesewenang-wenangan pemerintah kepada FPI tentu memiliki catatan yang akan dipertanggungjawabkan di akhirat kelak. Sebab keberadaan FPI semata-mata untuk kebaikan umat Islam di Indonesia.
"Mereka yang terlibat semua didalamnya pasti akan diminta pertanggungjawaban dunia akhirat. Tidak ada kamus yang menyebut kami percaya kepada makhluk, apalagi institusi. Kami hanya ingatkan mereka bahwa seluruh kedzaliman akan dibalas oleh Allah dunia akhirat," pungkas Azis.(RMOL)
Loading...
loading...