CMBC Indonesia - Draf RUU Pemilu soal eks anggota PKI dan HTI dilarang ikut pemilu menuai pro dan kontra. Pasal 182 ayat 2 draf RUU Pemilu menyatakan eks anggota PKI dan HTI dilarang menjadi peserta pemilu, baik pileg, pilkada, maupun pilpres.
Bagaimana pandangan Pakar Hukum Tata Negara?
Eks Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva tak setuju dengan bunyi draf RUU Pemilu itu. Menurut dia, seharusnya eks anggota HTI maupun FPI yang belakangan dibubarkan tetap boleh mencoblos.
Meski sudah dibubarkan, HTI dan FPI bukan organisasi terlarang seperti PKI. Sehingga hak politik mereka harus tetap dijamin.
"HTI dan FPI bukan organisasi terlarang seperti PKI, tapi organisasi yang dibubarkan atau dinyatakan bubar oleh pemerintah dan kegiatan organisasinya dilarang," kata Hamdan saat dimintai tanggapan, Selasa (26/1).
"Tidak ada larangan atas kebebasan dan hak-hak sipil dan politik para eks pengurus atau anggotanya untuk menjadi calon anggota DPR bahkan duduk dalam pemerintahan karena hal itu bertentangan dengan prinsip-prinsip HAM yang dijamin dalam UUD 1945," papar Hamdan.
Bahkan, Hamdan melanjutkan, hal itu juga berlaku bagi bekas anggota PKI dan keturunannya. Menurut Hamdan, mereka tetap memiliki hak politik untuk memilih dan dipilih.
"Bahkan bekas anggota PKI dan keturunannya saja bebas menggunakan hak politiknya dipilih atau memilih. Kita setback (kemunduran) dalam demokrasi dan HAM kalau ada pembatasan-pembatasan demikian," tutur Hamdan.
Lebih lanjut, ia menegaskan penghilangan hak politik seseorang hanya bisa dilakukan atas dasar keputusan pengadilan.
"Karena menyangkut HAM seseorang hilang hak politik dan sipilnya hanya semata-mata atas dasar putusan pengadilan," tandas alumnus Universitas Padjadjaran itu.
RUU Pemilu hingga kini masih dibahas di DPR. Karena masih pembahasan usulan pasal ini masih bisa berubah.
Berikut bunyi Pasal 182 ayat 2 huruf ii dan jj tentang syarat menjadi Peserta Pemilu di RUU Pemilu:
"Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G.3O.S/PKI," demikian bunyi Ketentuan huruf ii syarat pencalonan peserta Pemilu.
Lalu bunyi ketentuan terkait HTI di poin selanjutnya.
"Bukan bekas anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI);" tulis ketentuan huruf jj.
Loading...
loading...