CMBC Indonesia - Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan maklumat yang berkaitan dengan Front Pembela Islam (FPI). Kapolri melarang masyarakat menyebarluaskan konten terkait FPI, baik melalui situs atau media sosial (medsos).
"Masyarakat tidak mengakses, mengunggah dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial," begitu bunyi Maklumat Kapolri poin 2 huruf d, seperti dikutip detikcom, Jumat (1/1/2021).
Maklumat Kapolri terkait FPI ini bernomor Mak/1/2021 tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI. Maklumat tersebut ditandatangani oleh Kapolri hari ini.
Selain itu, dalam maklumatnya, Kapolri juga meminta masyarakat tidak terlibat mendukung FPI. Idham juga meminta masyarakat tidak memfasilitasi kegiatan FPI.
"Masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI," demikian bunyi Maklumat Kapolri poin 2 huruf a.
Seperti diketahui, pemerintah resmi melarang FPI dan segala kegiatannya. Ada sejumlah alasan yang dikemukakan pemerintah hingga melarang FPI.
Adapun alasan pemerintah melarang FPI, di antaranya karena FPI dianggap melakukan kegiatan yang melanggar, FPI dinilai telah bubar secara de jure sejak 20 Juni 2019. Bahkan, pemerintah juga sempat menunjukkan video Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab soal dukungan FPI kepada ISIS.(dtk)
Loading...
loading...