Pengamat: Represi pada Ormas Kesalahan Fatal yang Bertentangan dengan UUD 1945 - Channel Media Berita Central Indonesia

Jumat, 01 Januari 2021

Pengamat: Represi pada Ormas Kesalahan Fatal yang Bertentangan dengan UUD 1945

Pengamat: Represi pada Ormas Kesalahan Fatal yang Bertentangan dengan UUD 1945

Pengamat: Represi pada Ormas Kesalahan Fatal yang Bertentangan dengan UUD 1945



CMBC Indonesia - Negara wajib menjamin kebebasan para warga negara untuk berserikat, berkumpul, dan berorganisasi. Hal ini sebagaimana termaktub dalam Pasal 28 UUD 1945.

Begitu kata analis sosial politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun menyikapi pembubaran  Front Pembela Islam (FPI) oleh pemerintah.

Dia menjelaskan bahwa para pendiri bangsa telah secara progresif menetapkan hak-hak dasar setiap warga negara. Hak-hak itu termasuk hak berserikat, berkumpul, dan berorganisasi yang jadi syarat kehidupan berdemokrasi tumbuh.

“Artinya, melakukan represi terhadap ormas adalah kesalahan fatal. Bertentangan konstitusi UUD 1945 juga sekaligus bertentangan dengan prinsip-prinsip negara demokrasi," ujarnya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (1/1).

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD harus paham tentang prinsip-prinsip demokrasi yang tidak boleh diganggu. Berdasarkan gagasan penting Henry Bertram Mayo dalam buku An Introduction to Democratic Theory (1960), terdapat sejumlahprinsip demokrasi yang tidak boleh diganggu karena menjadi sebab suatu negara disebut mempraktikkan sistem demokrasi.

"Di antaranya adalah mengakui serta menganggap wajar adanya keanekaragaman, termasuk keanekaragaman organisasi masyarakat," jelas Ubedilah.

Sehingga kata Ubedilah, negara wajib menjamin tegaknya keadilan dengan tidak semena-mena membubarkan Ormas seperti FPI. Keadilan dalam perkara hukum hanya boleh diputus di pengadilan.

“Pembubaran ormas itu perkara hukum dan hanya boleh diputuskan di meja pengadilan bukan di meja kekuasaan," tegas Ubedilah.

Apalagi, sambungnya, ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 6-13-20/PUU-VIII/2010 yang di dalamnya memuat argumen pembubaran ormas sepatutnya melalui pengadilan.

"Ormas FPI bersalah atau tidak biarlah pengadilan yang akan memutuskan, bukan penguasa. Indonesia ini negara hukum yang menganut konsepsi rechstaat (negara hukum) bukan machstaat (negara kekuasaan). Jika yang dipakai adalah logika machstaat, ini kesalahan fatal dalam berdemokrasi," pungkas Ubedilah. (*)




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved