CMBC Indonesia - Kapolri Jenderal Sigit Listyo Prabowo diminta untuk membebaskan tahanan yang dijerat dengan pasal-pasal UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Penangkapan dan penahanan yang selama ini terjadi dipandang menyalahi hukum karena kasusnya tidak dilaporkan oleh pihak yang bersangkutan. Melainkan atas laporan yang disampaikan oleh pihak lain yang tidak terkait langsung dengan perkara.
Demikian disampaikan aktivis senior PDI Perjuangan Bambang Beathor Surjadi dalam perbincangan dengan redaksi Kantor Berita Politik RMOL, beberapa saat lalu, Senin (22/2).
Beathor mengatakan, Presiden Jokowi telah memerintahkan Kapolri untuk memilah-milah perkara. Ini penting dilakukan agar kritik tidak dibungkam dan demokrasi tetap hidup.
“Kapolri tidak perlu menunggu UU ITE tersebut direvisi. UU itu sudah menjalani proses yang benar, setelah diundangkan, juga sudah menang di Mahkamah Konstisusi. UU itu pun sudah pernah di revisi 2016,” ujar Beathor
Beathor mencontohkan kasus yang pernah terjadi di periode kedua pemerintahan Presiden SBY. Saat itu SBY langsung melaporkan aktivis Benteng Demokrasi Rakyat (Bendera).
“Kami gembosin (SBY) dengan isu menerima aliran dana Bank Century yang melibatkan sejumlah menteri kabinetnya. SBY datang sendiri ke Polda Metro Jaya untuk melaporkan hal tersebut. Juga menteri dan anak-anak SBY,” ujar Beathor menceritakan.
“Kelompok SBY juga melaporkan kami, Bendera, ke Polda Metro dengan tuduhan perbuatan bohong. Dua aktivis yang dipolisikan SBY itu tidak dihukum badan, hanya hukuman percobaan,” demikian Beathor. []
Loading...
loading...