CMBC Indonesia - Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) mendesak pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk merevisi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Koordinator Pusat BEM SI Remy Hastian menilai UU ITE mengandung banyak pasal karet. Pasal-pasal itu sering kali digunakan untuk menjerat orang-orang yang kritis terhadap pemerintah.
"Mendesak pemerintah bersama DPR untuk melakukan revisi UU ITE terhadap pasal karet agar tidak terjadi multitafsir sehingga sejalan lurus dengan asas demokrasi di Indonesia," kata Remy dalam keterangan tertulis, Minggu (21/2).
BEM SI juga meminta Polri untuk lebih selektif dalam menanggapi laporan terkait UU ITE. Polisi diminta tegas menegakkan supremasi hukum.
Remy menyampaikan pihaknya mengecam penyalahgunaan UU ITE oleh pemerintah. BEM SI tak sepakat UU ITE digunakan untuk membungkam suara-suara kritis.
"Mengecam tindakan pemerintah yang menjadikan UU ITE sebagai alat pembungkaman terhadap kritik," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Remy juga meminta kepolisian membebaskan para aktivis yang dijerat hukum karena ikut demonstrasi selama satu tahun belakangan.
"Mendesak Instansi Polri agar segera membebaskan para aktivis dan mahasiswa yang menjadi tahanan pada aksi demonstrasi penolakan Omnibus Law Cipta Kerja," ujarnya.
Wacana revisi UU ITE menguat usai dibahas oleh Presiden Joko Widodo. Ia membuka opsi revisi UU ITE jika timbul ketidakadilan.
Jokowi menilai masyarakat jadi saling lapor pakai UU ITE dalam beberapa tahun terakhir. Ia khawatir pasal karet UU ITE disalahgunakan.
"Kalau Undang-undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi undang-undang ini, Undang-undang ITE ini," ucap Jokowi pada Rapat Pimpinan TNI-Polri yang ditayangkan kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Senin (15/2). []
Loading...
loading...