CMBC Indonesia - Mantan Ketua KPK, Agus Rahardjo, ikut berbicara mengenai hukuman yang tepat bagi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo dan eks Menteri Sosial, Juliari Batubara.
Diketahui Edhy terlibat kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster, sedangkan Juliari terjerat kasus dugaan suap bansos corona.
Menurut Agus, Indonesia bisa meniru hukuman yang diterapkan Singapura, yakni memiskinkan koruptor ketimbang hukuman mati. Agus memandang Edhy dan Juliari pantas dimiskinkan, bahkan tidak boleh mempunyai rekening bank dan usaha.
"Jadi dimiskinkan dulu. Harta yang dinikmati mereka dirampas semua. Bahkan kan kalau TPPU kan sampai menelusuri semua. Nah setelah itu setelah kerugian negara juga dituntut," ujar Agus dalam diskusi virtual 'Saat Kapolsek Yuni Pesta Sabu dan Eks Menteri Korupsi' yang digelar medcom.id pada Minggu (21/2).
"Kemudian akses dia seperti bukan manusia lagi, sampai punya rekening bank saja enggak boleh, usaha enggak boleh," ucapnya.
Agus berpendapat desakan hukuman mati terhadap Edhy dan Juliari memang wajar. Namun ia menilai hukuman memiskinkan koruptor jauh lebih efektif dalam memberikan efek jera.
"Kalau saya terus terang, tepat apa yang dilakukan oleh Singapura, hukumannya untuk koruptor itu bukan mati, tapi eksistensi sosialnya yang dimatikan dari berbagai segi kehidupan. Sampai punya rekening saja enggak boleh, punya usaha enggak boleh," ucap Agus.
Agus menilai hukuman mati kurang efektif dalam memberikan efek jera, berkaca pada kasus terorisme. Sehingga ia mengusulkan lebih baik kedua eks menteri Jokowi tersebut dimiskinkan karena korupsi saat pandemi corona.
"Pada waktu hukuman mati itu diterapkan pada teroris, ternyata kan juga kurang efektif kan? Bahkan ada orang yang memimpikan, mereka memimpikan mati, supaya apa bahasanya mereka akan dipeluk oleh bidadari di surga. Ini kan juga kan ga menimbulkan efek jera," kata Agus.
"Saya ragu-ragunya efek di koruptor ini, mereka kan rata-rata kelompok menengah ke atas, paling tidak pejabat negeri kalaupun pengusaha, ya, pengusaha yang cukup lumayan. Mereka kan melakukan korupsinya tidak berdasarkan ideologi. Mungkin efektif loh mungkin. Karena di satu sisi mereka dasarnya bukan ideologi," lanjutnya.
Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, menilai Juliari dan Edhy layak dituntut hukuman mati.
Menurutnya, kedua mantan menteri itu layak dituntut hukuman mati karena melakukan korupsi di tengah pandemi COVID-19. []
Loading...
loading...