CMBC Indonesia - Pecatan anggota Polri berinisial AY (37 tahun) di Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), diringkus polisi atas dugaan mencuri empat ekor kambing milik warga, Jumat, 12 Maret 2021.
AY sebelumnya dipecat dari institusi Polri lantaran melakukan disersi (ingkar tugas) dan narkoba. Kini, dia menjalani aksi mencuri ternak warga.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol Hari Brata, mengatakan empat ekor kambing tersebut dijual pada penadah berinisial SA (40). Namun, saat SA membawa kambing, korban yang mencurigainya langsung membuntutinya.
"Setelah kendaraan pick up dihentikan, korban memeriksa kambing dan benar saja itu kambingnya yang dicuri," katanya, Jumat, 12 Maret 2021 di Mataram.
SA kemudian jadi bulan-bulanan massa. Dia nyaris diamuk massa yang telah berkumpul. Bahkan, aparat kepolisian diterjunkan untuk mengevakuasi pelaku.
"Anggota Polres Dompu berusaha keras mengevakuasi pelaku dari amukan massa. Dia kemudian berhasil dibawa," ujarnya.
Proses evakuasi pelaku diwarnai ketegangan saat massa hendak mengeroyok pelaku. Beberapa kali tembakan peringatan dilontarkan polisi untuk membubarkan massa. Beberapa saat kemudian pelaku berhasil diangkut dan dilarikan ke Polres Dompu.
Dari keterangan pelaku, dia membeli kambing di AY. Polisi pun kembali melakukan penangkapan terhadap AY yang merupakan pecatan Polri ini.
"Dia mengaku membeli empat ekor kambing dari AY seharga Rp2 juta," kata Hari Brata.
AY ditangkap di Kelurahan Kendai Dua, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu. []
Loading...
loading...