CMBC Indonesia - Juru Bicara Wakil Presiden Ma’ruf Amin, Masduki Baidlowi mengatakan Ma’ruf Amin tidak dilibatkan dalam perumusan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang mengatur soal investasi di bidang industri minuman keras.
Hal ini dikatakan Masduki, usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mencabut Perpres miras tersebut setelah mendengarkan banyak pihak. “Wapres tidak tahu memang. Tidak semuanya dilibatkan. Makanya kaget wapres ketika mendengar berita rame seperti itu,” ujar Masduki kepada wartawan, Rabu (3/3).
Masduki menambahkan, bahkan Wakil Presiden Ma’ruf Amin dihujat lantaran adanya Perpres miras tersebut. Padahal Ma’ruf Amin tidak tahu apa-apa. “Apalagi ada serangan langsung kepada Wapres. Wapres bilang ini kok ada kejadian seperti ini,” katanya.
Oleh sebab itu, Ma’ruf Amin langsung menggelar rapat dengan melakukan koordinasi supaya Perpres yang dikeluarkan oleh Presiden Jokowi tersebut bisa dicabut. Bahkan dalam koordinasi dengan para menteri tersebut, Ma’ruf Amin menyampaikan pandangannya mengenai bahayanya minuman keras bagi masyarakat.
“Jadi memang ini menjadi persoalan yang sangat serius bagi Wapres. Ini menjadi persoalan serius kalau berlanjut,” ungkapnya.
Masduki juga mengaku sebelum Perpres tersebut dicabut, Ma’ruf Amin telah menemui Presiden Jokowi untuk mengemukakan pandangannya. Sehingga akhirnya Presiden memutuskan Perpres miras tersebut dicabut.
“Wapres sudah ketemu empat mata dengan Presiden, dan Presiden diyakinkan agar itu dicabut. Dan akhirnya memang Presiden sudah (mencabut Pepres miras-Red),” tuturnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi resmi mencabut butir-butir lampiran pada Peraturan Presiden Nomor 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang mengatur soal investasi di bidang industri minuman keras.
“Bersama ini saya sampaikan saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” kata Presiden Jokowi dalam kanal Youtube Sekretariat Presiden yang dilihat di Jakarta, Selasa.
Perpres Nomor 10/2021 itu memang tidak mengatur khusus miras melainkan soal penanaman modal. Namun, disebutkan dalam beleid tersebut bahwa industri miras di daerah tertentu di Indonesia, yakni Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua.
Presiden Jokowi menyebut keputusan itu ia ambil setelah mendengar berbagai masukan. Mulai dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdatul Ulama (NU), Muhammadiyah dan juga ulama-ulama lainnya.
“Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama lain serta juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah,” ungkap Jokowi.[jpc]
Loading...
loading...