CMBC Indonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana mengeluarkan surat penghentian penyidikan dan penuntutan (SP3) terhadap sejumlah kasus dugaan tindak pidana korupsi, yang tidak menemukan titik terang setelah sekian lama.
“Setelah kami petakan ada beberapa case yang masih ingat ketika ditetapkan tersangka di tahun 2016 sampai sekarang belum naik juga,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung KPK, Selasa (2/3/2021).
Terkait sejumlah kasus itu Alexander enggan menyebutkan secara detail. Namun, dia memastikan penghentian kasus dilakukan dengan prosedur yang sah. Penghentian juga dilakukan dengan mendengarkan para ahli.
“Pendapat ahli mengatakan ini sudah tidak ada kemungkinan untuk dinaikkan perkaranya atau misalnya not fit to trial, tidak cakap diajukan ke persidangan, ya buat apa juga kami gantung terus,” jelasnya.
Alexander pun menegaskan, penetapan SP3 bukan berarti mengakhiri proses hukum suatu perkara. KPK masih dapat melakukan gugatan secara perdata, jika kasus tersebut berpotensi merugikan negara.
“Bisa digugat secara perdata. Misalnya yang bersangkutan sakit sehingga tidak bisa ikuti sidang atau tidak bisa lagi dilakukan pemeriksaan, kami akan gugat secara perdata,” ujarnya.
Bahkan kata Alexander, gugatan juga dapat dilakukan terhadap tersangka yang sudah meninggal dunia.
“Sama saja seperti kalau tersangka meninggal dan nyata-nyatanya telah terbukti ada kerugian negara, bisa kami gugat. Kerugian negaranya untuk bayar kerugian negara. Kami limpahkan ke kejaksaan untuk digugat secara perdata,” jelasnya.[sc]
Loading...
loading...