Kewenangan Hakim dan Panggilan 'Habib' ke Terdakwa Rizieq Shihab - Channel Media Berita Central Indonesia

Sabtu, 20 Maret 2021

Kewenangan Hakim dan Panggilan 'Habib' ke Terdakwa Rizieq Shihab

Kewenangan Hakim dan Panggilan 'Habib' ke Terdakwa Rizieq Shihab

Kewenangan Hakim dan Panggilan 'Habib' ke Terdakwa Rizieq Shihab


CMBC Indonesia - Hakim di persidangan kasus kerumunan di Petamburan memanggil Habib Rizieq Shihab (HRS) dengan sebutan 'Habib.' Ahli hukum menilai tindakan hakim tak salah meski biasanya hakim memanggil terdakwa dengan sebutan 'terdakwa'.

"Ya, terdakwa boleh diganti dengan nama yang bersangkutan. Yang penting nama itu dipahami semua pihak sebagaimana nama terdakwa yang bersangkutan," kata ahli hukum sekaligus mantan komisioner Komisi Yudisial (KY) Imam Anshari Saleh, saat dihubungi, Jumat (19/3/2021).

Pengamat peradilan Erwin Natosmal Oemar mengatakan panggilan terdakwa merupakan kewenangan hakim. Hal itu tidak jadi masalah selama tidak mengandung unsur SARA.

"Soal panggilan 'habib' atau panggilan lain yang digunakan hakim, saya rasa itu kewenangan hakim untuk menggunakan bahasa sosiologis yang dipahami masyarakat atau terdakwa. Tidak ada aturan kode etik aturan hukum yang mengatur secara spesifik hal itu. Saya rasa dibolehkan saja asalkan hakim tidak menggunakan bahasa-bahasa yang berpretensi menunjukkan SARA," ucap Erwin.

Diketahui, nama asli HRS adalah Muhammad Rizieq Shihab. Habib dalam nama tersebut adalah gelar pada orang yang disebut merupakan keturunan dari Nabi Muhammad SAW.

Sebelumnya, hakim ketua Suparman Nyompa memanggil Rizieq Shihab dengan panggilan 'habib' dalam sidang kasus kerumunan di Petamburan, yang dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jumat (19/3). Suparman terdengar terus memanggil Habib Rizieq dengan sebutan Habib. Misalnya, saat dia meminta Habib Rizieq mematuhi persidangan.

"Makanya, Habib, saya minta ini digunakan betul untuk memperoleh keadilan, untuk memperoleh hak-haknya sebagai terdakwa. Ini ada di sini, Habib. Karena itu, saya mohon kepada Habib, tolong patuhi semua perintah di persidangan ini," kata Suparman.

"Kalau Habib tidak mematuhi perintah di persidangan, Habib akan mendapatkan seperti ini. Karena ini adalah proses hukum negara, proses hukum negara yang harus dipatuhi Habib. Jadi saya minta pengertian habib, supaya dapat diperlakukan dengan baik, dengan adil. Ikuti perintah persidangan ini," lanjutnya.

Lazimnya dalam setiap persidangan, hakim memanggil sesuai status hukumnya, yakni terdakwa, saksi, jaksa, dan sebagainya. Dalam kasus ini, hakim lazimnya memanggil Habib Rizieq dengan 'saudara terdakwa'. Hakim biasanya tidak menggunakan sapaan lain, seperti bapak, mas, ibu, maupun habib, saat bertutur dalam persidangan.(dtk)




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved