CMBC Indonesia - Isu kudeta Partai Demokrat (PD) yang menyeret sejumlah nama kader senior terus bergulir bak bola panas. Eks Sekjen Partai Demokrat Marzuki Alie berencana membuat laporan ke Bareskrim Polri karena merasa difitnah oleh sejumlah pihak.
"(Pelaporan ke Bareskrim) soal fitnah," kata Marzuki saat dikonfirmasi, Rabu (3/2/2021).
Marzuki mengatakan laporan ke polisi tersebut akan dilakukan terhadap Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Kepala Bakomstra atau jubir Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra.
"(Pelaporan ke) Herzaky dan AHY," ungkap Marzuki.
Namun, Marzuki belum mau membeberkan lebih rinci terkait pelaporan ke Bareskrim Polri itu. Ia masih akan melakukan pertemuan bersama pengacaranya siang hari ini.
"Nanti ya, rencana siang ini baru mau ketemu," ujarnya.
Marzuki Alie sebelumnya juga berencana menggugat Partai Demokrat atas tindakan pemecatan dirinya. Partai Demokrat siap menghadapi gugatan tersebut.
"Kalau kemudian ada mantan kader kami yang ingin menggugat pemecatannya ke Pengadilan, silakan saja. Itu hak mereka. Tentu akan kami hadapi dengan baik sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Kepala Bakomstra PD Herzaky Mahendra Putra kepada wartawan, Rabu (3/3)
Menurut Herzaky, pengajuan gugatan soal pemecatan ke pengadilan dinilai jauh lebih baik dibandingkan dengan menyebarkan berita bohong ataupun pengadaan Kongres Luar Biasa (KLB).
"Langkah itu lebih baik daripada menebar fitnah dan berita bohong di muka publik, apalagi menginisiasi KLB ilegal dan inkonstitusional," ucapnya.(dtk)
Loading...
loading...