CMBC Indonesia - Jhoni Allen Marbun tidak terima dipecat dari Partai Demokrat (PD). Dia menggugat Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ke pengadilan.
Sebagaimana dikutip detikcom dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (SIPP PN Jakpus), Rabu (3/3/2021), gugatan Jhoni terdaftar dengan nomor perkara: 135/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst. Jhoni menggugat AHY, Teuku Riefky, dan Hinca Pandjaitan.
Berikut ini tuntutan Jhoni:
1 Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2 Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III melakukan perbuatan melawan hukum;
3 Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum seluruh perbuatan atau putusan Tergugat III terkait pemberhentian Penggugat;
4 Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat Nomor: 01/SK/DKPD/II/2021 Tertanggal 2 Februari 2021 tentang Rekomendasi Penjatuhan Sanski Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Partai Demokrat kepada Saudara drh Jhonni Allen Marbun, MM.
Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor: 09/SK/DPP.PD/II/2021 Tertanggal 26 Februari 2021 tentang Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Partai Demokrat.
Partai Demokrat (PD) gegara dituduh terlibat isu kudeta. Jhoni Allen kemudian membongkar sejumlah fakta sejarah Partai Demokrat, termasuk soal cerita diminta Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) merayu Marzuki Alie agar tak maju sebagai ketum PD dan kongres pemilihan AHY sebagai ketum.
"Setelah Anas Urbaningrum menjadi tersangka, terjadilah KLB pertama atau kongres III Partai Demokrat di Bali tahun 2013 untuk melanjutkan sisa kepemimpinan Anas Urbaningrum hingga 2015 di mana beliau mengatakan hanya akan meneruskan sisa kepemimpinan Anas Urbaningrum sehingga saya, Jhoni Allen Marbun, diperintahkan oleh SBY untuk membujuk Marzuki Alie yang saat itu menjabat ketua DPR untuk tidak maju sebagai kandidat Ketua umum PD," kata Jhoni Allen dalam video, Senin (1/3).(dtk)
Loading...
loading...