CMBC Indonesia - Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah buka suara terkait penghentian kasus buronan korupsi BLBI Sjamsul Nursalim.
Melalui akun Twitter @febridiansyah, Kamis (1/4/2021), Febri menyindir keputusan tersebut sebagai manfaat dari revisi Undang-undang tentang KPK.
"Salah satu bukti manfaat revisi UU KPK," tulis Febri.
Febri mengatakan, para koruptor mestinya berterima kasih kepada pihak yang merevisi undang-undang tersebut.
"Para tersangka korupsi mmg perlu berterimakasih pada pihak2 yg telah melakukan revisi UU KPK. Hari ini, KPK mengumumkan kasus perdana yg di-SP3. Kasus yg sebelumnua disidik dg indikasi kerugian negara Rp4,58Trliun," tulisnya.
Lebih lanjut, Febri kembali menulis sindiran terhadap mantan institusinya itu.
"Ingat ya, seperti sering diulang Pimpinan KPK saat ini: KPK TIDAK LEMAH! Revisi UU KPK semakin memperkuat KPK," tulis Febri.
Sebelumnya, KPK menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3) terhadap dua tersangka kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada Kamis (1/4/2021).
Menurut Alex, penghentian kasus ini telah sesuai Pasal 40 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Penghentian tersebut, kata Alex, demi memberi kepastian hukum.
"Hari ini kami akan mengumumkan penghentian penyidikan terkait tersangka SN dan ISN," kata Alex.
Sjamsul Nursalim adalah pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonsia (BDNI), satu di antara obligor BLBI.
Bersama beberapa pemilik bank saat itu, Sjamsul Nursalim dianggap bersekongkol dengan pejabat Bank Indonesia menggembosi uang negara lewat fasilitas BLBI.
Kerugian negara yang ditimbulkan Sjamsul diperkirakan mencapai Rp4,58 triliun.
Sjamsul Nursalim dan Itjih ditetapkan tersangka korupsi BLBI untuk BDNI pada 10 Juni 2019 lalu. Namun, pasangan suami istri itu tak pernah memenuhi panggilan KPK sebagai saksi maupun tersangka.
Sjamsul dan Itjih telah menetap di Singapura sejak beberapa tahun lalu dan sempat ditetapkan KPK dalam daftar pencarian orang (DPO).
Di sisi lain, mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung sebelumnya juga sempat menjadi tersangka.
Arsyad diduga menerbitkan SKL BLBI untuk Sjamsul. Arsyad dihukum 15 tahun di pengadilan tingkat banding. Namun, Mahkamah Agung melepasnya di tingkat kasasi. (*)
Loading...
loading...