Alifudin Minta Pemerintah Serius Tangani Covid-19, Bukan Ambil Keuntungan - Channel Media Berita Central Indonesia

Sabtu, 26 Juni 2021

Alifudin Minta Pemerintah Serius Tangani Covid-19, Bukan Ambil Keuntungan

Alifudin Minta Pemerintah Serius Tangani Covid-19, Bukan Ambil Keuntungan

Alifudin Minta Pemerintah Serius Tangani Covid-19, Bukan Ambil Keuntungan


CMBC Indonesia - Pernyataan Menteri BUMN, Erick Thohir yang menyebutkan Ivermectin sebagai obat terapi Covid-19 terus menuai polemik.

Anggota Komisi IX DPR, Alifudin meminta pemerintah untuk fokus pada penanganan pandemi Covid-19 yang mengalami lonjakan kasus yang cukup mengkhawatirkan. Bukan justru mempromosikan Ivermectin sebagai obat terapi sebelum ada uji klinis.

"Soal obat Ivermectin itu, baiknya Kemenkes melakukan tugas dan fungsinya dengan uji klinis serta para ahli bisa meneliti, jangan malah BUMN membuat pernyataan seperti jualan obat," ujar Alifudin, Sabtu (26/6).

Politisi PKS itu berharap pemerintah dalam hal ini Menteri BUMN di tengah situasi seperti sekarang jangan terkesan ingin mengambil keuntungan dengan mengeluarkan pernyataan demikian.

"Jangan memanfaatkan kondisi pandemi dengan berjualan obat, dengan embel-embel sudah mendapat izin edar, takutnya mubazir obat ivermectin yang sudah diproduksi banyak eh malah tidak efektif," tegasnya.

Alifudin juga menegaskan bahwa cara Erick Thohir ini sangat berdampak pada masyarakat, yang nantinya akan berbondong-bondong membeli obat Ivermectin dan dipertengahan jalan tidak bermanfaat obat tersebut karena diberhentikannya uji klinis.

"Mubazir itu tidak baik, seharusnya langkah yang tepat dilakukan pemerintah adalah dengan menunggu tahapan hasil uji klinis obat Ivermectin selesai oleh Kemenkes dan menggalakan vaksinasi Covid-19 ke masyarakat agar terciptanya heard imunity, harusnya rencana yang sudah dibentuk dilaksanakan dengan baik," demikian Alifudin.

Menteri BUMN, Erick Thohir sebelumnya mengklaim Ivermectin merupakan salah satu obat terapi Covid-19 dan telah mendapatkan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Namun, BPOM menegaskan izin edar obat Ivermectin yang dikeluarkan oleh instansi tersebut bukan untuk digunakan sebagai obat Covid-19, melainkan sebagai obat cacing. (Rmol)




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved