CMBC Indonesia - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menyarankan Habib Rizieq Shihab (HRS) untuk meminta grasi atau permohonan pengampunan kepada Presiden Jokowi, terkait vonis empat tahun penjara atas kasus hasil tes swab di RS Ummi.
Menanggapi saran atau opsi majelis hakim, pengacara HRS Aziz Yanuar mengatakan opsi tersebut tidak lazim.
"Tadi nggak membahas itu sih. Habib Rizieq hanya banding. Cuma karena tadi teman-teman tanya, saya bilang ini nggak lazim," kata Aziz di PN Jaktim, Cakung, Kamis (24/6/2021).
Aziz menjelaskan, keputusan banding daripada grasi merupakan pilihan HRS sendiri. Ia menilai adanya opsi grasi ini unik karena selama HRS menjalani persidangan, opsi grasi ini tak pernah disebutkan.
"Tapi ini unik dan menarik karena sepanjang saya bersidang belum pernah dengar itu. Kemarin yang Megamendung dan Petamburan nggak ada tuh seperti ini," ujarnya.
Aziz tak bisa berkomentar mengenai opsi grasi tersebut. Namun untuk saat ini, pihaknya fokus untuk masalah banding HRS.
"Ini unik, saya belum bisa berkomentar lebih lanjut. Tapi, patut dicatat, ini menarik ketika ada majelis hakim dalam satu kasus yang katanya kasus prokes dan pidana tapi ada embel-embel meminta grasi ke Presiden. Biar para ahli hukum yang berkomentar apakah ini lazim atau tidak. Tapi kita kaget juga, tapi Habib dan para terdakwa sudah memutuskan akan banding," jelasnya.
Pengacara Habib Rizieq lainnya, Achmad Michdan, mempertanyakan opsi grasi yang ditawarkan majelis hakim. Dia menegaskan pihaknya tetap akan melakukan banding.
"Kalau urusan grasi ke Presiden, nggak mungkin satu minggu. Anda bayangkan dalam satu minggu kalau nggak ada keputusan lain mereka ditahan, bagaimana mungkin? Mungkinkah dalam seminggu mengajukan grasi ke Presiden? Konsekuensinya tetap ditahan. Tapi kalau dia nyatakan banding, otomatis kasus belum berkekuatan hukum," jelasnya. []
Loading...
loading...