Kritik Wacana Referendum Presiden 3 Periode, HNW: Itu Inkonstitusional - Channel Media Berita Central Indonesia

Rabu, 23 Juni 2021

Kritik Wacana Referendum Presiden 3 Periode, HNW: Itu Inkonstitusional

Kritik Wacana Referendum Presiden 3 Periode, HNW: Itu Inkonstitusional

Kritik Wacana Referendum Presiden 3 Periode, HNW: Itu Inkonstitusional


CMBC Indonesia - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA mengkritik manuver sejumlah pihak yang hendak menggelar referendum untuk memperpanjang masa jabatan Presiden menjadi tiga periode. Hidayat Nur Wahid menilai bahwa manuver tersebut tidak sejalan dengan aturan konstitusi dan sistem ketatanegaraan yang berlaku di Indonesia saat ini.

Wacana masa jabatan Presiden tiga periode, menurut Hidayat bukan hanya inkonstitusional, tetapi tidak masuk akal dan bikin gaduh. Padahal, saat ini bangsa Indonesia tengah membutuhkan ketenteraman agar mempunyai imunitas dan tak mudah terpapar covid-19 yang makin mengganas. Hidayat mencatat wacana referendum, itu dimulai dari pembentukan SekNas, kemudian wacana penambahan tahun masa jabatan dengan alasan darurat Covid-19, yang juga ditolak rakyat karena tak sesuai dengan konstitusi dan nalar publik.

“Karena itu, mereka kemudian menggelar skenario berikutnya, yaitu menggelar referendum. Padahal, wacana tentang referendum pun tak sesuai dengan sistem dan aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Karena UUD NRI Tahun 1945, yang berlaku saat ini dan sistem ketatanegaraan kita memang tidak lagi mengenal legalitas referendum,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Selasa (22/6).

HNW sapaan akrab Hidayat mengatakan, dahulu Indonesia memang mengenal aturan referendum untuk mengubah UUD 1945. Seperti diatur dalam TAP MPR No.IV/1993 tentang Referendum dan UU No. 5 Tahun 1985 tentang Referendum. Namun, pada awal reformasi kedua aturan tersebut telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh peraturan di level yang sama.

Aturan yang mencabut ketentuan referendum adalah TAP MPR No. VIII/MPR/1998 tentang Pencabutan TAP MPR RI Nomor IV/MPR/1983 tentang referendum. Juga UU No. 6 Tahun 1999 tentang Pencabutan UU No. 5 Tahun 1985 tentang Referendum.

“Dengan dicabutnya ketentuan soal referendum sejak tahun 1998/1999, maka saat ini referendum tidak diakui keabsahannya, dan tidak bisa diberlakukan dalam sistem hukum dan ketatanegaraan di Indonesia,” ujarnya.

HNW menjelaskan adanya berbagai alasan pencabutan sistem referendum tersebut. Dalam konsiderans menimbang TAP MPR RI No. VIII/MPR/1998, salah satunya disebutkan bahwa referendum dinilai tidak sesuai dengan jiwa, semangat, dan prinsip keterwakilan sebagaimana diamanatkan dalam Pancasila dan UUD 1945. Sedangkan, UU No. 6 Tahun 1999 menyebut bahwa prosedur perubahan konstitusi hanya mengacu kepada mekanisme yang diatur dalam Pasal 37 ayat 1 hingga 4 UUD NRI 1945.

Ketentuan itu menyatakan bahwa perubahan UUD NRI 1945 hanya dapat dilakukan oleh MPR dengan syarat diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah angggota MPR. Diajukan secara tertulis dengan menyebutkan pasal yang diusulkan untuk diubah beserta alasan dan alternatif perubahannya. Kemudian sidang MPR nya dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR, dan disetujui sekurang-kurangnya 50 persen ditambah 1 dari jumlah anggota MPR.

“Jadi syaratnya sangat definitif dan ketat. Yang tidak memungkinkan agenda titipan/susulan. Berbeda dengan pasal 37 UUD 1945 sebelum perubahan,” ujar Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

HNW mengungkapkan, saat ini tidak ada satu pun usulan yang diajukan oleh anggota MPR maupun induk Partainya untuk melakukan amandemen konstitusi (UUDNRI 1945) dengan tema apa pun. Sementara itu, MPR juga tidak mempunyai rencana untuk mengamandemen pasal-pasal yang dipolemikkan oleh segelintir kelompok, seperti soal Presiden dipilih oleh MPR bukan oleh Rakyat, termasuk memperpanjang masa jabatan presiden menjadi tiga periode.

“Tidak ada sama sekali. MPR sangat memahami bahwa salah satu esensi tuntutan Reformasi adalah amandemen terhadap UUD 1945 untuk memberikan pembatasan masa jabatan Presiden. Agar tak terulang otoritarianisme akibat berkepanjangannya seseorang menjabat sebagai Presiden. Karenanya itu MPR konsisten dengan spirit Reformasi, MPR juga tidak mengagendakan amandemen pasal masa Jabatan Presiden. MPR bahkan tegas menolak berbagai manuver inkonstitusional terkait perpanjangan masa jabatan Presiden,” jelasnya.

Apalagi, lanjut HNW, DPR dan Presiden Jokowi (Pemerintah) pada tahun 2017 sepakat untuk menegaskan masa jabatan presiden hanya dua periode saja. Itu diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 169 huruf n yang mengatur persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden. Yakni ‘belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden, selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.

“Ini sebagai penegasan kembali ketentuan Pasal 7 UUD NRI 1945 yang membatasi masa jabatan presiden hanya 2 periode masa jabatan,” ujarnya.

Lalu, pada 9/3/2021, DPR dan Pemerintah (Menkumham) sepakat tidak merevisi UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu tersebut, sehingga Pemilu 2024 – termasuk Pilpres – tetap akan mengacu kepada UU Pemilu yang disepakati pada tahun 2017 yang menegaskan calon Presiden yang dimajukan dalam Pilpres 2024 belum pernah menjabat dalam jabatan yang sama selama 2 periode.

“Artinya masa jabatan Presiden memang hanya 2 periode saja dan tidak memungkinkan tokoh yang sudah menjabat sebagai Presiden selama 2 periode seperti SBY dan Jokowi untuk maju/dimajukan lagi sebagai calon Presiden,” ujarnya.[jpc]




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved