CMBC Indonesia - Eks Waketum Gerindra Arief Poyuono mengaku mengusulkan perpanjangan masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke 'The Three Musketeers' Istana.
Juru bicara Presiden, Fadjroel Rachman, menegaskan Jokowi menolak usul perpanjangan masa jabatan.
"Jawaban kami tetap berpegang pada sikap Presiden Jokowi yang menolak wacana tiga periode maupun perpanjangan. Presiden setia pada konstitusi, demokrasi, dan reformasi," kata Fadjroel lewat pesan singkat, Rabu (23/6/2021).
Fadjroel menjelaskan Jokowi setia terhadap amanat reformasi. Selain itu, Jokowi akan selalu taat menjalankan konstitusi.
"Presiden mematuhi konstitusi UUD 1945," ujar Fadjroel.
Usul mengenai perpanjangan masa jabatan Presiden Jokowi itu sebelumnya disampaikan Arief Poyuono kepada 'The Three Musketeers' Istana. Mereka disebut orang-orang yang berada di lingkaran dekat Jokowi.
"Orang-orang yang selama Jokowi menjabat jadi presiden selalu didengar masukannya," kata Poyuono kepada wartawan.
Poyuono menyebut 'The Three Musketeers' ini berinisial L, P, dan M. Namun Poyuono enggan menyebut detail ketiga sosok itu.
"The Three Musketeers-nya Kangmas Jokowi itu disingkat LPM," ucap Poyuono.
"Cari tahu sendiri karena tak elok saya sebut nama-nama The Three Musketeers," imbuhnya.
Sebelumnya, skenario wacana perpanjangan masa jabatan presiden selama 3 tahun dengan alasan pandemi COVID-19 sempat beredar. Namun, patut diingat, perpanjangan masa jabatan presiden tetap harus melalui amendemen UUD 1945. Rencana amendemen pun sebetulnya sudah berembus sejak awal MPR periode 2019-2024 menjabat.
Lantas, siapa yang menggodok skenario-skenario tersebut? Fraksi PDIP MPR RI justru mengaku tidak pernah mendengar perihal skenario-skenario terkait perpanjangan masa jabatan presiden.
"Saya tidak pernah dengar isu tersebut," kata anggota MPR RI Fraksi PDIP Djarot Saiful Hidayat kepada wartawan, Selasa (22/6).
Dia mengatakan wacana amendemen UUD 1945 saat ini masih dalam penggodokan di Badan Pengkajian (BP) MPR. MPR periode 2014-2019 merekomendasikan amendemen terbatas, yang hanya terkait Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).
"BP MPR fokus untuk menindaklanjuti rekomendasi MPR periode 2014-2019 untuk mengkaji secara mendalam tentang bentuk hukum dan substansi haluan negara," terang Djarot.(dtk)
Loading...
loading...