CMBC Indonesia - China menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap seorang warga bernama Chen Chenlong (42) karena terbukti melakukan pelanggaran serius protokol kesehatan (prokes) Covid-19.
Chen Chenlong ditangkap atas tuduhan membunuh Zhang, penjaga pintu masuk areal permukiman warga di Distrik Hulan, Kota Harbin, untuk pengendalian Covid-19.
Chen menikamnya dengan pisau di perut, bahu, dan lengan dan membuat nyawa Zhang tidak bisa diselamatkan karena pendarahan hebat.
Dilansir Antara, Jumat (16/7/2021), pengadilan tingkat tinggi di Kota Harbin, Provinsi Heilongjiang, juga menghukum Chen membayar denda 656.500 yuan atau sekitar Rp1,47 miliar.
Dikutip dari Global Times, hakim mengatakan terdakwa tidak mematuhi prokes Covid-19 dan kemudian malah membunuh relawan, sehingga layak dijatuhi hukuman maksimal.
Hukuman vonis mati ini rata-rata mendapatkan dukungan dari netizen China dan mereka mendukung tindakan aparat penegak hukum.
Ini adalah kasus kedua pelanggaran Covid-19 di China yang berujung hukuman mati. Sebelumnya, Ma Jianguo, pelaku pembunuhan dua penjaga portal jalan untuk prokes COVID-19 di Provinsi Yunnan, dieksekusi mati pada 9 Juli 2020.
Sepanjang tahun 2020, Kejaksaan Agung Republik Rakyat China telah menangkap dan memproses lebih dari 7.200 kasus pelanggaran prokes COVID-19 dan 11.200 orang telah divonis penjara. [indozone]
Loading...
loading...