CMBC Indonesia - Islam (FPI) membedah Buku Putih TP3 terkait penembakan enam pengawal Habib Rizieq Shihab (HRS) di Tol Jakarta-Cikampek Km 50.
Sorotan tajam tertuju kepada Komnas HAM yang menyimpulkan pembunuhan 6 pengawal HRS adalah pelanggaran HAM biasa.
"Yang ditemukan atau yang direkomendasi Komnas HAM kan hanya pelanggaran HAM biasa, padahal pelanggaran berat, jadi dari sini saja sudah berat, bagi kita bagaimana kasus ini bisa dituntaskan?" ujar Sekretaris TP3 Marwan Batubara, dalam siaran langsung di akun Youtube ui watch, Rabu (14/7/2021).
Mawan menuturkan buku putih tersebut terdiri dari 5 bab. Bab pertama yakni pendahuluan, bab kedua soal kronologi pembunuhan, dan bab ketiga terkait profil 6 pengawal Habib Rizieq yang didapat dari hasil wawancara TP3 dengan keluarga korban.
"Bab 4 itu catatan kita atau bantahan kita terhadap laporan Komnas HAM yang disampaikan pemerintah pada Januari, dari kombinasi bab 2 dan 4 maka sebetulnya target atau objektif kita untuk menunjukkan ini pelanggaran HAM berat sebetulnya sudah sangat memadai. Bab 5 (soal) analisis dan pendapat hukum," kata Marwan.
Marwan menyebut TP3 yang berusaha menuntaskan kasus pembunuhan pengawal HRS berhadapan dengan konspirasi pemerintah dan Komnas HAM. Padahal, pemerintah, kata Marwan, berjanji bakal mengusut tuntas kasus itu.
"Kalau meminjam istilah apakah itu lip service atau tidak itu pak Jokowi itu bilang pemerintah untuk menuntaskan kasus ini secara adil, transparan, dan diterima oleh rakyat," imbuh Marwan.
Marwan menyebut pembunuhan tersebut ada kaitannya terkait masalah politik pemerintah dengan Habib Rizieq. Hal itu, Marwan contohkan, mulai dari drone misterius yang mengawasi kediaman Habib Rizieq, hingga penguntitan kendaraan Habib Rizieq yang membuat 6 pengawalnya terbunuh.
Marwan menyebut laporan Komnas HAM tidak layak. Karena Komnas HAM, sebut Marwan, cuma melakukan pemantauan bukan penyelidikan.
"Kita menemukan laporan sumir yang direkayasa yang dilakukan Komnas HAM," kata Marwan.
"Yang dilakukan (Komnas HAM) justru melindungi aparat negara yang terlibat, dan ikut merekayasa laporan yang kita sudah berulang-rulang (bilang), laporan ini direkayasa," jelasnya.
"Karena itu isu kita (dalam buku putih) adalah bagaimana memperjuangkan bahwa itu pelanggaran ham berat, data-data yang kita miliki jauh lebih dari cukup memadai, kedua, bagaimana supaya dilakukan penyelidikan ulang oleh Komnas HAM. Yang mereka (Komnas HAM) lakukan hanya pemantauan, proses itu akan berubah jadi penyelidikan," tutupnya.(detik)
Loading...
loading...