Terungkap, Keberadaan WN China di Sukabumi Mengecek Tambang Emas - Channel Media Berita Central Indonesia

Sabtu, 17 Juli 2021

Terungkap, Keberadaan WN China di Sukabumi Mengecek Tambang Emas

Terungkap, Keberadaan WN China di Sukabumi Mengecek Tambang Emas

Terungkap, Keberadaan WN China di Sukabumi Mengecek Tambang Emas

CMBC Indonesia - Lima Warga Negara Asing (WNA) asal China dan Malaysia kedapatan tengah berada di area pertambangan emas di Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi. Lokasi tambang itu diketahui dikelola oleh masyarakat di bawah pengelolaan Koperasi Tambang Rakyat Sukabumi (KTRS).

Hal itu diungkap Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Kantor Imigrasi Sukabumi, Taufan. Kepada detikcom, Taufan mengungkap informasi yang diberikan oleh para WNA tersebut.

"Ada 3 orang WNA masih kita periksa di kantor, KITAS izin tinggal mereka lengkap, cuma lokasi tempat tinggalnya seharusnya di Jakarta tapi malah di Sukabumi mereka tidak sesuai," kata Taufan, Jumat (16/7/2021).

Taufan menyebut hasil pemeriksaan, para WNA itu diketahui tiba di Sukabumi pada Rabu (14/7/2021) malam. Pihak Imigrasi menemukan indikasi bahwa mereka akan bergabung untuk beraktivitas di tambang milik KTRS tersebut.

"Menurut keterangan mereka, hasil pemeriksaan kemarin mereka ini baru datang (di Sukabumi) untuk pengecekan (tambang) mungkin ada indikasi untuk bergabung secara penuh, sepertinya baru survei saja. Mereka tidak ilegal, bukan WNA yang masuk secara ilegal ataupun tidak memiliki izin tinggal mereka ini legal. Namun yang di dalam ini tidak sesuai peruntukannya, mereka seharusnya tinggal di Jakarta tetapi mereka di Sukabumi," ungkap Taufan.

Sementara itu dihubungi terpisah, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Perindustrian Kabupaten Sukabumi, Aam Amar Halim mengungkap pihaknya sudah tidak lagi berwenang mengurusi soal tambang.

"Sudah dikemukakan mengenai tambang itu sudah bukan ditangani oleh kita tetapi Provinsi (Jabar) dan pusat. Sejak 2013-2014 kita sudah tidak mengelola tambang lagi, jadi itu kewenangan provinsi dan pusat. Kami tidak punya kewenangan memonitor, apalagi kalau sudah pelanggaran itu kewenangan polisi bukan lagi kita," jelas Aam. [detik]




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved