Vaksin Berbayar Dibatalkan, Dirut KF: Kita Ikuti Keputusan Pemerintah - Channel Media Berita Central Indonesia

Sabtu, 17 Juli 2021

Vaksin Berbayar Dibatalkan, Dirut KF: Kita Ikuti Keputusan Pemerintah

Vaksin Berbayar Dibatalkan, Dirut KF: Kita Ikuti Keputusan Pemerintah

Vaksin Berbayar Dibatalkan, Dirut KF: Kita Ikuti Keputusan Pemerintah


CMBC Indonesia - Pemerintah telah memutuskan membatalkan rencana vaksin gotong royong individu atau vaksin berbayar setelah sebelumnya akan diselenggarakan melalui PT Kimia Farma (Persero) Tbk.

Direktur Utama Kimia Farma Verdi Budidarmo mengatakan, pihaknya akan mengikuti keputusan tersebut. Artinya, seluruh vaksinasi Covid-19 akan tetap menggunakan mekanisme seperti yang telah berjalan saat ini yakni gratis bagi seluruh masyarakat.

“Dari KF akan mengikuti keputusan dari Pemerintah,” ujarnya saat dihubungi oleh JawaPos.com, Jumat (16/7).

Seperti diketahui, Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung menyampaikan, Pesiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengambil keputusan untuk membatalkan vaksin Covid-19 berbayar bagi individu yang sebelumnya direncanakan akan disalurkan melalui Kimia Farma.

“Setelah mendapatkan masukan dan juga respons dari masyarakat, Presiden telah memberikan arahan dengan tegas untuk vaksin berbayar yang rencananya disalurkan melalui Kimia Farma semuanya dibatalkan dan dicabut,” ujar Pramono dalam keterangannya yang di akun YouTube Sekretariat Presiden,

Sementara itu, terkait dengan Vaksinasi Gotong Royong, mekanismenya tetap dilakukan melalui perusahaan. Di mana perusahaan yang akan menanggung seluruh biaya vaksinasi Covid-19 tersebut bagi karyawannya.

“Sehingga dengan demikian mekanisme untuk seluruh vaksin, baik itu yang gotong royong maupun yang sekarang mekanisme sudah berjalan digratiskan oleh pemerintah,” ungkapnya.

Sebelumnya, Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi menyebutkan badan hukum atau usaha dapat melaksanakan vaksinasi Gotong Royong untuk individu. Kemudian, aturan ini diubah menjadi Permenkes Nomor 19 Tahun 2021 di mana pasal 5 ayat 5 menyebutkan bahwa pelaksanaan vaksinasi Covid-19 kepada individu atau perorangan pendanaannya dibebankan kepada yang bersangkutan.[jawapos]




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved