Bantah Luhut Panjaitan, Anggota DPR: Rasanya Belum Perlu Anak-anak Kita Diberi Akses ke Mal - Channel Media Berita Central Indonesia

Rabu, 22 September 2021

Bantah Luhut Panjaitan, Anggota DPR: Rasanya Belum Perlu Anak-anak Kita Diberi Akses ke Mal

Bantah Luhut Panjaitan, Anggota DPR: Rasanya Belum Perlu Anak-anak Kita Diberi Akses ke Mal

Bantah Luhut Panjaitan, Anggota DPR: Rasanya Belum Perlu Anak-anak Kita Diberi Akses ke Mal


CMBC Indonesia - Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda mengatakan anak di bawah 12 tahun belum perlu diberi akses ke mal di masa pandemi Covid-19 yang belum tuntas. Syaiful membantah Luhut Panjaitan.

Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda ini juga menyebutkan, anak-anak Indonesia sebetulnya lebih rindu sekolah tatap muka.

Sehingga, kebijakan mengizinkan anak-anak ke mal tidak diperlukan di masa saat ini.

Komisi X DPR RI memberikan perhatian serius pada kebijakan Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan yang mulai mengizinkan anak di bawah 12 tahun masuk pusat perbelanjaan atau mal.

“Karena itu, di mata saya, rasanya belum perlu anak-anak kita untuk diberi akses, diberi kesempatan untuk ke mal. Lebih baik anak-anak kembali ke sekolah,” kata Huda di Media Center DPR RI, Selasa (21/9).

Kalaupun ada pelonggaran di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), sebaiknya yang dilonggarkan adalah pelaksanaan pembelajaran tatap muka di sekolah.

“Jadi memanfaatkan momentum ini ketimbang ke mal, mending balik ke sekolah. Dan ini dirindukan anak-anak,” katanya.

Anggota DPR RI ini meyakini jika ditawarkan pada anak-anak soal akses ke mal.

Dia yakin anak-anak Indonesia akan memilih untuk kembali ke sekolah.

“Kira-kira sederhana ya, anak-anak disuruh milih, dikasih opsi, milih ke mal atau ke sekolah, saya meyakini hasil surveinya kira-kira 99 persen anak-anak akan ingin kembali ke sekolah,” jelasnya.

“Karena anak-anak rindu kembali ke sekolah,” kata Huda.

Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan menjelaskan terdapat sejumlah perubahan ketentuan dalam perpanjangan PPKM kali ini.

Salah satu perubahan tersebut adalah ketentuan masuk mal bagi anak di bawah usia 12 tahun.

“Akan dilakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan atau mal bagi anak-anak di bawah usia kurang dari 12 tahun dengan pengawasan dan pendampingan orangtua,” ujar Luhut dalam konferensi pers, Senin (20/9).

Seperti diketahui, PPKM Level 4 kini tidak lagi diterapkan di Jawa-Bali.

“Dengan adanya perbaikan, saya sampaikan tidak ada kota kabupaten level 4 di Jawa-Bali, semua di level 3 atau level 2,” kata Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi pers Senin (20/9).

Berdasarkan penilaian tim penasihat, Luhut Panjaitan menegaskan bahwa situasi penyebaran Covid-19 terus membaik dengan tingkat penularan di bawah 1, yakni 0,98.

“Angka ini berarti setiap 1 kasus Covid menularkan ke 0,9 orang. Jumlah ini akah berkurang, artinya pandemi terkendali,” jelasnya.

Kasus terkonfirmasi positif Covid-19 pun kini sudah mulai melandai, tidak lebih dari 2 ribu kasus. Pun demikian dengan kasus aktif yang turun sekitar 98 persen dari titik puncak pada 15 Juli lalu. [pojoksatu]




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved