Benny: Gugatan Kubu Moeldoko ke MA seperti Teror di Siang Bolong - Channel Media Berita Central Indonesia

Selasa, 28 September 2021

Benny: Gugatan Kubu Moeldoko ke MA seperti Teror di Siang Bolong

Benny: Gugatan Kubu Moeldoko ke MA seperti Teror di Siang Bolong

Benny: Gugatan Kubu Moeldoko ke MA seperti Teror di Siang Bolong


CMBC Indonesia - Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Benny K Harman meyakini, Mahkamah Agung (MA) bakal menolak gugatan yang diajukan kubu Moeldoko terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat 2020. Benny meyakini bahwa MA tidak akan terpengaruh intervensi yang dilakukan pihak-pihak eksternal.

“Saya tetap menaruh kepercayaan penuh kepada MA untuk tetap menjaga independensinya dengan berani menolak segala upaya intervensi baik langsung maupun tidak langsung dari pihak eksternal yang akan mempengaruhi putusannya demi tegaknya keadilan,” kata Benny kepada wartawan, Senin (27/9).

“Politik boleh runtuh, ekonomi bisa saja morat marit, tapi keadilan di negeri ini harus tetap tegak berdiri di pundak MA. Semoga,” imbuhnya.

Benny menyebut bahwa gugatan terhadap AD/ART Partai Demokrat Hasil kongres 2020 menjadi teror di siang hari bolong untuk Partai Demokrat. Menurutnya, narasi terobosan hukum versi mereka hanya sebagai kedok untuk mengambil alih partai dan lebih terasa sebagai teror dengan gunakan hukum sebagai alatnya.

“Bayangkan, empat orang eks ketua DPC yang ikut hadiri kongres PD V tahun 2020 yang lalu tiba-tiba sekarang tampil menjadi Pemohon JR (Judicial Review) di MA dengan tuntutan tunggal, meminta Menkumham cabut pengesahan AD dan ART PD tahun 2020,” ujarnya.

Benny menjelaskan, Perma Nomor 01/2011 tentang Hak Uji Materiil dengan tegas menyatakan, yang menjadi Termohon dalam permohonan keberatan hak uji materiil ialah Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, partai politik dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia jelas-jelas bukan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara. Benny, juga menambahkan, sesuai dengan Pasal 24A UUD 1945, UU MA, dan Perma Nomor 01/2011, MA hanya berwenang menguji peraturan perundang-undangan di bawah UU yang bertentangan dengan peraturan yang hierarkinya lebih tinggi.

“AD dan ART parpol tidak tergolong dalam jenis peraturan perundang-undangan yang menjadi obyek pengujian di MA,” ucap Benny.

Karena itu, lanjut Benny, apabila ada anggota parpol atau pengurus parpol yang dirugikan akibat berlakunya AD/ART parpol yang diputuskan dalam kongres, yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan kepada Mahkamah Partai atau menggugat Menkumham ke pengadilan TUN. Sebab, telah mengesahkan AD dan ART yang dihasilkan dalam kongres Partai.

“Tidak ada dasar legal bagi yang bersangkutan untuk mengajukan permohonan judicial review ke MA apalagi kalo yang bersangkutan ikut dalam Kongres partai yang telah menyetujui perubahan AD dan ART tersebut,” ucapnya.

“Pihak yang kalah voting dalam pengambilan keputusan termasuk keutusan tentang perubahan AD dan ART partai di kongres tidak punya legal standing apapun untu menjadi pemohon dalam menguji AD dan ART tersebut dengan UU Parpol keMA,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Benny menilai pengujian AD/ART Partai Demokrat yang diajukan eks empat ketua DPC Partai Demokrat jika diterima MA tentu akan menjadi preseden buruk untuk kehidupan kepartaian di tanah air.

“Sebab AD dan ART parpol tidak tergolong dalam jenis peraturan perundang-undangan yang menjadi obyek pengujian di MA,” katanya.

“Semua parpol akan dipaksa merombak aturan internalnya jika permohonan JR terhadap AD dan ART Partai Demokrat tahun 2020 dikabulkan MA,” pungkas Benny.

Sebelumnya, Advokat Yusril Ihza Mahendra dan Yuri Kemal Fadlullah membenarkan bahwa kantor hukum mereka Ihza & Ihza Law Firm SCBD-Bali Office mewakili kepentingan hukum empat orang anggota Partai Demokrat mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA).

Judicial Review dimaksud meliputi pengujian formil dan materil terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/RT) Partai Demokrat Tahun 2020 yang telah disahkan Menkumham tanggal 18 Mei 2020.[jawapos]




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved