CMBC Indonesia - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengaku, telah menemukan permasalahan dalam pengelolaan anggaran Rp2,94 triliun yang digunakan untuk penanganan Covid-19 di Tanah Air. Dana itu masuk dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Ketua BPK, Agung Firman Sampurna mengatakan, permasalahan itu ditemukan BPK dari 241 objek pemeriksaan yang terkait dengan Program Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC PEN).
“Pemeriksaan dilaksanakan terhadap 27 kementerian dan lembaga, 204 pemerintah daerah, dan 10 BUMN, dan badan lainnya. Hasil pemeriksaan PC PEN mengungkap 2.170 temuan yang memuat 2.843 permasalahan senilai Rp2,94 triliun,” kata Agung, dikutip dari Antara, Selasa (14/9/2021).
Agung menyebut, permasalahan terkait dana itu meliputi 887 kelemahan sistem pengendalian intern, 715 ketidakpatuhan terhadap ketentuan undang-undang, dan 1.241 permasalahan terkait keekonomian, efisiensi, dan efektivitas.
“Dalam pemeriksaan PC PEN selama 2020, BPK mengidentifikasi sejumlah masalah terkait identifikasi dan kodifikasi anggaran PC PEN, serta realisasinya,” tuturnya.
“Kemudian pertanggungjawaban dan pelaporan PC PEN, dan manajemen program dan kegiatan pandemi,” sambungnya.
Menurut BPK, untuk mengatasi masalah tersebut, pihaknya telah memberi rekomendasi antara lain agar pemerintah menetapkan grand design rencana kerja Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang jelas dan terukur.
“Selain itu, pemerintah menyusun identifikasi kebutuhan barang dan jasa dalam penanganan covid-19, memprioritaskan penggunaan anggaran untuk program PC PEN, dan menetapkan kebijakan serta prosedur pemberian insentif bagi pelaku usaha terdampak covid-19,” terangnya.
Di sisi lain, BPK juga merekomendasikan pemerintah untuk membuat perencanaan distribusi, pemenuhan distribusi, serta pelaporan distribusi alat kesehatan. Harga alat kesehatan dari rekanan pemerintah juga diminta untuk diuji terlebih dahulu.
“BPK juga merekomendasikan pemerintah melakukan validasi dan pemutakhiran data penerima bantuan by name by addres, serta menyederhanakan proses dan mempercepat waktu penyaluran bantuan ke penerima akhir.
Kemudian, lanut Agung, pemerintah direkomendasikan untuk memperkuat pengawasan dan pengendalian penyaluran dana PC PEN, serta memproses kerugian yang berpotensi dialami pemerintah daerah dan pusat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Sejak awal BPK mengingatkan adanya resiko yang perlu diidentifikasi dan dimitigasi agar langkah pemerintah menghadapi pandemi dan memulihkan ekonomi nasional dapat dilakukan secara transparan, akuntabel, ekonomis, efisien, dan efektif,” pungkasnya. [fin]
Loading...
loading...