CMBC Indonesia - Para korban dugaan investasi bodong yang ditangani Subdit Fismondev Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menyesalkan adanya dugaan pemerasan Rp500 juta oleh oknum atasan penyidik.
Mereka awalnya tak percaya dengan informasi tersebut.
Namun setelah menyaksikan langsung bukti-bukti yang dimiliki LQ Indonesia Law Firm selaku kuasa hukum korban, barulah mereka percaya.
“Awalnya saya ragu, apakah benar pernyataan LQ bahwa ada oknum Polda diduga memeras kami para korban Investasi bodong. Namun setelah kami diundang ke kantor LQ dan diperdengarkan langsung maka kami percaya,” ujar A, salah seorang korban, Rabu (22/9/2021).
Dugaan pemerasan sendiri terjadi setelah pihak pelapor hendak mencabut laporannya.
Laporan tersebut batal dicabut setelah oknum tadi diduga meminta Rp500 juta, dengan dalih tanda surat perintah penghentian penyidikan (SP3) yang ditandatangani Direktur Reserse Kriminal Khusus, mahal harganya.
A pun mengaku tak percaya dengan kondisi tersebut.
“Heran saya kenapa polisi yang tugasnya melindungi masyarakat sekarang malah diduga menjadi penjahat yang mau memeras kami?” kata dia.
Sementara menurut korban lainnya, H, hingga kini Unit 4 Subdit Fismondev tak mencabut laporan yang telah dilakukan restorative justice tersebut.
“Sampai saat ini Fismondev tidak mau mencabut laporan polisi di Unit 4, yang sudah saya setujui untuk damai dengan pihak perusahaan investasi gagal bayar,” kata dia.
Hal ini, menurut H menimbulkan kerugian di pihaknya. Karena selain dirinya akan bolak-balik dipanggil Kepolisian dan pengadilan, H berpotensi kehilangan ganti-rugi yang akan diberikan oleh perusahaan investasi itu.
“Ditunjukkan bahwa alasan adalah penyidik minta agar kuasa hukum kami harus menghadap kanit baru? Bukankah kuasa hukum hanya pendamping, untuk apa koordinasi sama kanit? Jika butuh keterangan alat bukti dan dokumen semestinya panggil kami para korban untuk dimintai keterangan,” papar H.
Kepolisian telah dikonfirmasi mengenai hal ini. Namun sejauh ini belum ada respons.
Sementara, Ketua LSM Konsumen Cerdas Hukum Maria mengaku heran dengan apa yang terjadi di Polda Metro Jaya. Sebab jika sangkaan pemerasan benar, seharusnya ada tindakan tegas yang diambil.
“Polda Metro bungkam seribu bahasa atas tuduhan LQ Indonesia Law Firm. Apabila tidak benar seharusnya Polda membantah dan apabila benar seharusnya segera ambil tindakan dan copot para oknum terkait yang terbukti,” kata dia.
Maria menilai, diamnya Kepolisian, justru membuat masyarakat berpikiran bahwa tudingan itu benar adanya.
“Seperti saya malah berpikir bahwa tuduhan LQ Indonesia Law Firm benar dan pimpinan terkesan mengamini atau menyetujui tindakan ini,” jelasnya.
“Sangat mengerikan apabila aparat penegak hukum yang dianggap masyarakat sebagai pelindung dan pengayom justru diduga memeras, dan KKN atas penderitaan masyarakat, khususnya konsumen korban investasi gagal bayar,” tandas Maria.[pojoksatu]
Loading...
loading...