CMBC Indonesia - Ari Tahiru, pria lanjut usia (lansia) berumur 69 tahun, yang tersangkut perkara sengkarut tanah ciputra di Sulut (Sulawesi Utara), akhirnya dibebaskan dari tahanan Polresta Manado, Senin (20/9) malam.
Dirinya dijemput Brigjen TNI Junior Tumilaar, di depan pintu masuk halaman Polresta Manado. Sejak 18 Agustus 2021, atau 30 hari lamanya, Ari ditahan karena dilaporkan oleh PT Ciputra International (Perumahan Citraland), dengan tuduhan pengerusakan.
"Senang sudah ke luar," kata pertama yang ke luar dari mulut Ari Tahiru, usai berada di luar halaman kantor Polresta Manado.
Ari mengatakan jika dirinya saat ini dalam keaadan sakit, di mana dirinya tengah mengidap batuk dan beringus (flu), selama berada di dalam tahanan.
Sementara itu, Ari mengaku dirinya tidak merasa takut saat ditahan beberapa waktu lalu. Hal ini dikarenakan Ari mengaku tidak salah, sehingga dirinya berkeyakinan apa yang dilakukan kepada dirinya adalah ujian.
Ari kemudian menceritakan tentang mengapa dirinya kemudian ditahan oleh pihak kepolisian. Menurutnya, dia membongkar pagar beton yang dibuat oleh pihak PT Citraland International, dengan maksud membuka akses jalan menuju kebun miliknya.
"Saya mau masuk ke kebun sudah terkunci (pagar beton). Itu kebun saya, ada surat. Dorang yang pagar kita bukan untuk bikin jalan masuk kebun. Kebun itu sudah dikelola saya 20 tahun lebih," ujar Ari.
"Terpaksa kita (saya) bongkar untuk bikin jalan masuk ke kebun," ujar Ari kembali.
Sekadar diinformasikan, Ari Tahiru dibebaskan dengan status penangguhan. Tim advokat dan kuasa hukum Ari Tahiru, James Tuwo dan Efraim Caroles, mengaku jika klien mereka mendapatkan penangguhan dan bisa ke luar dari tahanan Polresta Manado, pada Senin (20/9) malam hari. [kumparan]
Loading...
loading...