Diultimatum KPK, Azis Syamsuddin Diminta Kooperatif Agar Proses Hukum Tidak Berlarut-larut - Channel Media Berita Central Indonesia

Sabtu, 25 September 2021

Diultimatum KPK, Azis Syamsuddin Diminta Kooperatif Agar Proses Hukum Tidak Berlarut-larut

Diultimatum KPK, Azis Syamsuddin Diminta Kooperatif Agar Proses Hukum Tidak Berlarut-larut

Diultimatum KPK, Azis Syamsuddin Diminta Kooperatif Agar Proses Hukum Tidak Berlarut-larut


CMBC Indonesia - Agar perkara dugaan suap penanganan perkara yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Lampung Tengah tidak berlarut-larut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin untuk kooperatif.

Hal itu disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri yang membenarkan bahwa hari ini, Jumat (24/9), penyidik mengagendakan pemeriksaan Azis Syamsuddin yang telah menjadi tersangka.


Akan tetapi, Azis tidak bisa memenuhi panggilan penyidik KPK dengan alasan sedang melakukan isolasi mandiri (Isoman) setelah berinteraksi dengan seseorang yang terpapar Covid-19. Hal itu disampaikan Azis melalui surat yang dikirim kepada KPK.

"Kami berharap kondisi saudara AZ (Azis) baik, sehingga memungkinkan untuk bisa memenuhi panggilan KPK," ujar Ali kepada wartawan, Jumat sore (24/9).

Karena kata Ali, jika Azis tidak kooperatif, akan berdampak buruk. Di mana, penanganan perkara akan berlarut-larut.

"Kami mengingatkan yang bersangkutan kooperatif agar proses hukum penanganan perkara ini tidak berlarut-larut," tegas Ali.

KPK kata Ali, masih terus fokus mengumpulkan bukti dan keterangan dari para pihak yang mengetahui perkara suap penanganan perkara yang juga menjerat mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju yang saat ini sedang menjalani persidangan terkait penerimaan suap dari mantan Walikota Tanjungbalai, M. Syahrial.

"Hingga kini KPK masih terus fokus mengumpulkan bukti dan keterangan dari para pihak yang kami yakini dapat membuat konstruksi perkara ini semakin terang," pungkas Ali.

Berdasarkan sumber Kantor Berita Politik RMOL, salah satu pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemberian hadiah atau janji penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah adalah Azis Syamsuddin.

Nama Azis Syamsuddin pun disebut dalam surat dakwaan Stepanus Robin Pattuju selaku mantan penyidik KPK. Di mana, Azis disebut memberikan uang kepada Robin agar bisa mengamankan perkara yang tengah diproses oleh KPK di Lampung Tengah.

Dalam dakwaan, Robin menerima uang Rp 11 miliar lebih dan 37 ribu dolar AS dari beberapa pihak yang meminta bantuan terkait kasus atau perkara yang tengah ditangani di KPK.

Uang tersebut masing-masing diberikan oleh M. Syahrial selaku Walikota Tanjungbalai non-aktif sejumlah Rp 1.695.000.000, Azis Syamsuddin selaku Wakil Ketua DPR RI dan Aliza Gunado sejumlah Rp 3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS.

Khusus di Lampung Tengah ini disebut bahwa Azis dan Aliza Gunado meminta bantuan kepada Robin agar bersedia mengurus kasus yang melibatkan Azis dan Aliza terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah.(RMOL)




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved