CMBC Indonesia - Kivlan Zen menyatakan akan mengajukan banding atas vonis majelis hakim PN Jakarta Pusat yang menyatakan dirinya bersalah karena memiliki senjata api (senpi) ilegal. Kivlan keberatan atas vonis tersebut.
"Terima kasih Yang Mulia atas putusan, jaksa, dan penasihat hukum saya, saya menolak karena tidak dimasukkan semua bukti dan saksi fakta. Itu termasuk saya punya yang pleidoi saya dengan bukti data, foto, segala macam, tidak dimasukkan membantah semua tuntutan.
Dengan demikian saya tolak keputusan hakim yang menyatakan saya bersalah walaupun saya dihukum cuma 4 bulan 15 hari, tapi itu kehormatan saya," ujar Kivlan dalam persidangan yang digelar di PN Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Jumat (24/9/2021).
Kivlan Zen menyatakan banding. Dia tak terima dirinya dinyatakan bersalah dalam kasus ini.
"Saya akan banding. Jadi, tidak masukkan saya punya pleidoi dan bukti saya tidak bersalah. Saya tidak bersalah, one hundred percent saya tidak bersalah atas keputusan ini, tapi saya banding," ucap Kivlan.
Dalam perkara ini, Kivlan Zen divonis 4 bulan dan 15 hari penjara. Kivlan dinyatakan majelis hakim bersalah memiliki senjata api dan peluru tajam ilegal yakni tanpa memiliki surat-surat resmi kepemilikan senjata.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Kivlan Zen telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana turut serta secara tanpa hak menerima, menguasai dan menyimpan amunisi sebagaimana di dakwaan ke-satu," kata hakim ketua, Agung Suhendro di Pengadilan Negeri Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Jumat (24/9).
Hakim mengesampingkan pernyataan Kivlan Zen yang mengaku tidak pernah memerintahkan Helmy Kurniawan alias Iwan untuk membeli senjata. Hakim menyebut Kivlan justru memerintahkan anak buahnya untuk membeli senjata api ilegal.
Kivlan Zen disebut membeli senjata dan peluru secara ilegal melalui Helmi Kurniawan (Iwan), Tajudin (Udin), Azwarmi, Irfansyah (Irfan) pada Mei 2018-Juni 2019. Hakim mengatakan Kivlan membeli senpi senilai Rp 145 juta.(detik)
Loading...
loading...