CMBC Indonesia - Mantan Ketua Partai Demokrat (PD) Ngawi Muh Isnaini Widodo menggugat Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) ke Mahkamah Agung (MA). Isnaini mengajukan judicial review soal kepengurusan DPP Partai Demokrat.
Hal itu tertuang dalam website MA yang dikutip detikcom, Kamis (23/9/2021). Perkara yang diajukan Isnaini itu mengantongi Nomor Perkara 39 P/HUM/2021. Judicial review masuk pada 14 September 2021 dan saat ini masih diproses oleh tim C.
Kasus bermula saat Isnaini menghadiri KLB PD kubu Moeldoko di Deli Serdang. Hal itu membuat PD marah dan memecat Isnaini.
Di sisi lain, Menkumham menolak mengesahkan kepengurusan versi Moeldoko. Akhirnya gugatan terus dilakukan kubu Moeldoko kepada Partai Demokrat.
Salah satunya kubu Moeldoko dkk mengajukan pengesahan kepengurusan hasil KLB Deli Serdang ke PTUN Jakarta. Namun Partai Demokrat (PD) sebagai tergugat dua intervensi menilai bukti yang diserahkan kubu Moeldoko tidak relevan.
"Hari ini mereka menggugat ke persidangan. Tadi sudah disampaikan juga bukti-bukti dari mereka yang menurut tim kuasa hukum buktinya sama sekali tidak ada yang relevan untuk dipertimbangkan," kata anggota Majelis Tinggi PD Hinca Pandjaitan di PTUN Jakarta, Jalan Pemuda, Pulogadung, Jakarta Timur, Kamis (16/9/2021).
Sidang perkara bernomor 150/G/2021/PTUN-JKT ini diketuai oleh majelis hakim Enrico Simanjuntak. Hinca mengatakan persidangan tadi berjalan kondusif, baik penggugat maupun tergugat. Dia optimistis bukti-bukti yang diberikan cukup kuat untuk mematahkan gugatan dari kubu KLB.
"Saya melihat tadi persidangannya baik sekali berlangsung, majelisnya baik, penggugat, tergugat, dan tergugat intervensi sama-sama menyampaikan pandangannya, dan bukti-buktinya. Saya yakin ini baik. Oleh karena itu, teman-teman media dan kita semua mengawasi persidangan ini dengan baik juga," kata Hinca.
"Oleh karena itu, kita percaya putusan ini akan dibuat selurus-lurusnya, sesuai dengan fakta hukum yang ada di dalam persidangan itu. Kami yakin hasilnya akan tetap baik, baik untuk apa yang diputuskan, karena ini menurut kami bukti-bukti yang diajukan tadi tak cukup, sementara dari kita tergugat intervensi dan tergugat, cukup kuat kita yakin hasilnya baik," sambung Hinca.
[detik]
Loading...
loading...