CMBC Indonesia - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) membolehkan Saipul Jamil tampil di televisi untuk kepentingan edukasi. Menanggapi itu, anggota Komisi I DPR Bobby Rizaldi mengatakan memang secara norma hukum tidak ada pelarangan.
Namun demikian, kata Bobby norma kepantasan harus menjadi pertimbangan. Di mana diketahui, publik telah bersikeras mengecam bahkan menyerukan boikot terhadap Saipul agar tidak tampil di layar kaca.
"Saya kira yang diminta KPI, rasanya tidak mungkin dilakukan stasiun TV, apalagi bila kontennya menampilkan yang bersangkutan untuk edukasi kejahatannya ini. Yah dalam kata lain, sudah lah, kalau masih ada stasiun TV, radio, media siar lain yang nekat masih mau nyoba menyiarkan yang bersangkutan akan berhadapan langsung dengan publik," tutur Bobby kepada wartawan, Jumat (10/9/2021).
Menurut Bobby televisi atau media yang masih nekat menampilkan Saipul Jamil tentu bakal rentan berhadapan dengan gerakan sosial mandiri. Ujungnya, media itu sendiri yang akan merugi.
"Nantinya akan merugikan citra media siar itu," kata Bobby.
Bobby mengatakan secara hukum memang belum ada rujukan untuk bekas terpidana yang terlibat kasus hukum untuk tidak boleh tampil setelah menjalani hukuman. Kendati begitu, KPI diminta mampu menyerap aspirasi publik, terkhus menyoal Saipul Jamil.
"Ini bukan soal ex terpidana, tapi soal yang bersangkutan terkait kejahatan seksual yang diprotes masyarakat apapun kontennya. KPI harus memilah antara bicara norma umum terhadap eks terpidana dengan bicara soal yang bersangkutan, karena sudah menjadi 2 hal berbeda," ujar Bobby.
Bobby meminta KPI tegas kepada persoalan Saipul Jamil. Ketegasan tentu diperlukan agar tidak menimbulkan kebingungan.
"Jangan bikin masyarakat bingung dengan argumentasi-argumentasi yang digeneralisir. Soal yang bersangkutan dengan predikat eks terpidana hukum, dalam konteks ini berbeda, merujuk respons masyarakat atau publik," ujarnya.
Boleh Tampil di TV untuk Edukasi
KPI membolehkan Saipul Jamil tampil di televisi usai bebas dari penjara. Tapi kemunculannya di layar kaca untuk berikan edukasi.
"Kita mengecam glorifikasinya, enggak boleh. Yang kedua, dia bisa tampil untuk kepentingan edukasi," kata Ketua KPI Pusat Agung Suprio di Podcast Deddy Corbuzier, Kamis (9/9/2021).
Agung lantas memberikan contoh edukasi yang dimaksud. "Misalnya dia hadir sebagai bahaya predator, itu kan bisa juga ditampilkan seperti itu," ujar dia.
Di luar edukasi, Agung mengatakan, KPI dengan tegas melarangnya. Setidaknya kata Agung itu yang telah disepakati KPI saat ini dan dituangkan dalam surat edaran.
"Kalau untuk hiburan, ini yang belum bisa di dalam surat edaran itu. Belum bisa di surat yang kami kirim kepada lembaga penyiaran televisi," ujarnya.
Agung tak menampik ada perdebatan di tubuh KPI untuk membahas persoalan Saipul Jamil ini. Terlebih, mereka juga harus memikirkan Hak Asasi Manusia (HAM).
"Kalau kita bicara publik mana yang paling berisik, mana yang besar kita akomodasikan. Itu yang kemudian ada pegiat HAM yang mengkiritik keputusan ini. Cuma sekali lagi saya katakan ini adalah lawannya etika, kepatutan itu," ujarnya menjelaskan.
Agung melanjutkan, Saipul Jamil bukan tak boleh tampil di televisi sama sekali.
"Boleh tampil tapi dalam konteks edukasi," kata Agung.
Saipul Jamil bebas dari Lapas Cipinang, Jakarta pada 2 September 2021. Kebebasan Ipul, sapaan akrabnya, yang dirayakan, menuai protes dari publik.
Publik meminta media tak glorifikasi pembebasan Saipul Jamil. Pasalnya, hal itu dikhawatirkan membuat korban pelecehan seksual Saipul Jamil merasa trauma.[suara]
Loading...
loading...