CMBC Indonesia - Organisasi hak-hak hewan di Inggris mengancam hak Muslim dan Yahudi yang menyembelih hewan di Inggris tanpa pemingsanan. Mereka mengampanyekan melarang pemotongan hewan apabila tanpa pemingsanan sebelumnya.
Pusat Penelitian Kebijakan Muslim (CMPR) mengatakan Muslim harus bertindak untuk memastikan hukum yang membebaskan Muslim dan Yahudi dari keharusan menyetrum hewan sebelum disembelih ditegakkan. Hal ini agar komunitas agama dapat terus menikmati daging halal.
"Penyembelihan hewan untuk produksi pangan sesuai ritual keagamaan umat Islam dan Yahudi saat ini di bawah ancaman dari organisasi hak-hak binatang yang berkampanye untuk menerapkan larangan penyembelihan tanpa pemingsanan," kata CMPR dalam laporannya dilansir dari 5 Pillars UK, Rabu (22/9).
Komunitas Muslim dan Yahudi memerlukan kondisi khusus di mana hewan harus disembelih agar layak untuk dikonsumsi sesuai dengan pedoman Zabiha (untuk Muslim) dan Shechita (untuk Yahudi). Menurut CMPR, mengejutkan hewan sebelum disembelih dapat menimbulkan keraguan apakah hewan itu boleh dikonsumsi bagi Muslim dan Yahudi, sesuai dengan pedoman agama mereka.
"Jika pemingsanan sebelum penyembelihan menjadi persyaratan, akan ada dampak gaya hidup yang drastis bagi Muslim Inggris," kata laporan itu.
Pasar halal Inggris bernilai sekitar 4,5 miliar dolar AS dan diperkirakan akan tumbuhlima5 persen setiap tahun. Jika aturan pemingsanan diberlakukan di Inggris, maka akan berdampak negatif pada industri daging Inggris karena konsumen cenderung beralih ke daging halal impor sebagai penggantinya.
Sebuah survei terhadap konsumen daging halal menunjukkan 70 persen responden lebih menyukai daging dari hewan yang tidak dipingsankan sebelum disembelih. Komite Pemantau Halal (HMC) dan Otoritas Makanan Halal (HFA) saat ini adalah badan utama di Inggris yang mewakili sudut pandang Islam. Shechita UK adalah badan pemantau utama yang mewakili sudut pandang komunitas Yahudi tentang masalah ini.
Menurut HMC, hewan yang dipingsankan sebelum disembelih tidak diperbolehkan dikonsumsi umat Islam dalam keadaan apa pun karena risiko melanggar pedoman Islam tentang Zabiha. Demikian pula, Shechita UK yang mengatakan semua bentuk pemingsanan mekanis menyebabkan rasa sakit bagi hewan dan oleh karena itu daging hewan yang dipingsankan sebelum disembelih dilarang dikonsumsi oleh orang Yahudi.
Sebagai alternatif, Otoritas Makanan Halal, yang menurut laporan tersebut mewakili sudut pandang minoritas Muslim, mengatakan memberikan efek kejut pada hewan sebelum disembelih diperbolehkan. Namun, syaratnya hewan tersebut tidak mati karena pemingsanan dan disembelih sesuai pedoman Islam tentang Zabiha.
Di sisi lain, Royal Society for the Prevention of Cruelty to Animals (RSPCA), yang mengadvokasi pra-pemotongan menentang pembantaian hewan tanpa terlebih dahulu memastikan hewan tersebut dibuat tidak peka terhadap rasa sakit. "Karena itu kami percaya semua hewan harus dipingsankan sebelum disembelih," kata RSPCA.
Ia menambahkan daging yang dihasilkan dari hewan yang tidak dipingsankan sebelum disembelih harus diberi label yang jelas agar konsumen dapat memilih. Namun, laporan CMPR menyatakan pemingsanan tidak pernah diperkenalkan sebagai tindakan untuk mencegah rasa sakit bagi hewan. Metode pemingsanan hewan sebelum disembelih hanya untuk melumpuhkan atau mengontrol pergerakan hewan tersebut, bukan untuk mencegah rasa sakit sebelum kematian.
Selain itu, laporan tersebut mengatakan bahwa metode pemingsanan yang umum tidak manusiawi dan menyebabkan rasa sakit yang cukup besar pada hewan. [ihram]
Loading...
loading...