CMBC Indonesia - Menko Polhukam Mahfud Md bicara soal upaya Polri merekrut 56 pegawai KPK yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK). Mahfud menyebut puluhan pegawai itu tak lantas jadi penyidik, melainkan ASN.
"Bukan penyidik tapi ASN," ucap Mahfud dalam akun Twitter resminya, seperti dilihat, Rabu (29/9/2021).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah bersurat ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dan, telah mendapat lampu hijau dari Istana.
Mahfud Md kemudian mengungkap dasar Jokowi menyetujui rencana Kapolri tersebut. Dasar kesetujuan Jokowi, kata Mahfud, adalah Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Di dalam aturan tersebut, Presiden berwenang mengangkat dan memberhentikan ASN.
"Dasarnya, Pasal 3 Ayat (1) PP No. 17 Tahun 2020, 'Presiden berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS'. Selain itu, Presiden dapat mendelegasikan hal itu kepada Polri (juga institusi lain) sesuai dengan ketentuan Pasal 13 Ayat (5) UU No. 30 Tahun 2014," ujarnya.
Mahfud pun mengatakan kontroversi TWK KPK bisa diakhiri. Mahfud mengajak seluruh pihak untuk move on.
"Mari kita melangkah ke depan dengan semangat kebersamaan. Langkah KPK yang melakukan TWK menurut MA dan MK tidak salah secara hukum. Tapi kebijakan Presiden yang menyetujui permohonan Kapolri untuk menjadikan mereka sebagai ASN juga benar," kata Mahfud.
Eks Ketua MK itu kemudian menerangkan soal persamaan ASN di KPK dan Polri. Mahfud menegaskan 56 pegawai yang gagal TWK itu tak serta merta jadi penyidik.
"Mereka tidak di KPK karena secara formal formasinya tidak tersedia bagi mereka di KPK. Di Polri pun mereka tidak otomatis jadi penyidik. Tapi mereka sebagian besar akan didayagunakan di bidang pemberantasan korupsi. Apa posisinya? Tunggu, biar Kapolri mengaturnya," ujar Mahfud.
Sebelumnya, Jenderal Listyo mengatakan siap merekrut 56 pegawai gagal TWK KPK untuk menjadi pegawai di Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Bareskrim.
"Hari Jumat yang lalu, saya telah berkirim surat kepada Bapak Presiden untuk memenuhi kebutuhan organisasi Polri terkait pengembangan tugas-tugas di Bareskrim Polri, khususnya di tipikor (tindak pidana korupsi). Di mana ada tugas-tugas tambahan terkait dengan upaya-upaya pencegahan dan ada upaya-upaya lain yang harus kita lakukan dalam rangka mengawal penanggulangan COVID dan juga pemulihan ekonomi nasional, serta kebijakan-kebijakan strategis yang lain," ujar Sigit kepada wartawan di Papua, Selasa (28/9/2021).
Dalam surat tersebut, Sigit menyampaikan usulan agar 56 pegawai KPK yang tak lolos TWK dan diberhentikan, dapat direkrut sebagai ASN Polri. Sigit telah mendapatkan respons balik dari Setneg, yang intinya mendapatkan lampu hijau untuk lanjut.[detik]
Loading...
loading...