Mantan Teknisi Bank Bobol ATM di Rokan Hulu Riau, Bawa Kabur Rp 755 Juta - Channel Media Berita Central Indonesia

Selasa, 14 September 2021

Mantan Teknisi Bank Bobol ATM di Rokan Hulu Riau, Bawa Kabur Rp 755 Juta

Mantan Teknisi Bank Bobol ATM di Rokan Hulu Riau, Bawa Kabur Rp 755 Juta

Mantan Teknisi Bank Bobol ATM di Rokan Hulu Riau, Bawa Kabur Rp 755 Juta


CMBC Indonesia - Empat perampok anjungan tunai mandiri (ATM) Bank BRI cabang Rokan Hulu (Rohul), Riau ditangkap. 

Para pelaku ditangkap usai menggasak uang tunai Rp 755 juta.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto mengatakan para pelaku ditangkap jajaran Polda Riau dan Polres Rohul. Keempatnya adalah MA, RS, HB, dan BM.

"Sudah ditangkap tim gabungan 4 orang pelaku perampokan dengan mengancam korban DS. Korban adalah teknisi mesin ATM salah satu bank di Jalan Diponegoro Rokan Hulu," terang Sunarto, didampingi Kapolres Rohul, AKBP Eko Wimpiyanto, Senin (13/9/2021).

Sunarto mengatakan keempat pelaku melancarkan aksinya pada 31 Agustus lalu. Di mana di antara pelaku diketahui ada yang teknisi bank dan baru dipecat.


"Pelaku yang berjumlah 4 orang membobol mesin ATM BRI sebesar Rp 755 juta. Aksi para pelaku terekam CCTV yang diketahui salah satunya adalah RS," imbuh Sunarto.

RS, kata Sunarto, teridentifikasi berada di Agam, Sumatera Barat. Polisi yang dapat informasi langsung bergerak memburu RS dan kelompoknya.

"Minggu (6/9) RS ditangkap. Setelah dari RS dilakukan pengembangan dan dapat menangkap pelaku-pelaku lain, tetapi RS adalah inisiator sekaligus eksekutor," kata Sunarto.

Para pelaku ditangkap di lokasi berbeda-beda, BM di Jakarta, HB di Surabaya, BM Banyuwangi dan RS di Sumatera Barat. Dari para pelaku diamankan barang bukti berupa cincin, jam tangan, emas hingga mobil yang diduga merupakan hasil dari kejahatan.

"Hasil pemeriksaan intensif yang dilakukan, diketahui otak pelaku adalah RS. Jadi RS diberhentikan dari pekerjaannya sebagai pengawal teknisi ATM bulan Juni 2021 lalu. Kemudian mencari teman untuk beraksi di Rokan Hulu," katanya.

Keempat pelaku pembobolan ATM kini disangkakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maks 9 tahun penjara. Di mana uang hasil kejahatan dibagikan saat kabur ke daerah Sumatera Barat.(detik)




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved