CMBC Indonesia - Terkait penjabat kepala daerah menjelang Pilkada Serentak 2024, pemerintah tidak menutup opsi adanya penunjukan perwira tinggi TNI dan Polri jadi penjabat Gubernur.
Pernyataan itu merespons ahli yang menyebut Pj. kepala daerah tidak boleh berasal dari TNI dan Polri.
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Benni Irwan mengatakan pihaknya selalu bersandar pada peraturan perundang-undangan.
Apabila penunjukan TNI-Polri diperbolehkan undang-undang, Kemendagri selaku pihak yang berwenang bisa saja mengambil opsi tersebut.
“Yang paling utama adalah kita memperhatikan aturan. Bagaimana diatur, baik oleh undang-undang, peraturan pemerintah, itu yang kita lakukan terlebih dahulu,” ujar Benni, mengutip CNN pada Kamis, 24 September 2021.
PIhaknya pun menjelaskan, pemerintah beberapa kali telah menunjuk perwira TNI-Polri sebagai penjabat kepala daerah.
Sebagai contoh, saat menunjuk Mayjen TNI Soedarmo sebagai Pj. Gubernur Aceh dan Irjen Carlo Tewu sebagai Pj. Gubernur Sulawesi Barat.
Menurut Benni, penunjukan keduanya sesuai aturan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Dua orang itu adalah pejabat pimpinan tinggi madya di Kemendagri dan Kemenko Polhukam.
“Kemungkinan-kemungkinan seperti itu menjadi pertimbangan jika kita melihat kondisi daerah yang memang memerlukan seperti itu,” tutur Benni.
Benni memastikan pihaknya memilih penjabat kepala daerah sesuai aturan perundang-undangan.
Kemendagri juga akan mempertimbangkan kebutuhan setiap wilayah dalam penunjukan penjabat kepala daerah.
“Sebelum Pak Menteri menyampaikan ke Presiden, tentu segala pertimbangan sudah diperhatikan, terutama aturan main dan kondisi wilayah,” ujarnya.
Mulai 2022, pemerintah pusat akan menunjuk penjabat kepala daerah untuk memimpin 271 daerah. Hal itu dilakukan karena tidak ada pilkada hingga penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024.
Sebanyak 24 provinsi akan dipimpin oleh ASN pejabat pimpinan tinggi madya. Penjabat gubernur akan diusulkan mendagri dan ditetapkan oleh presiden.
Sementara itu, ada 241 kabupaten/kota yang dipimpin ASN pejabat pimpinan tinggi pratama. Penjabat bupati/wali kota diusulkan gubernur dan ditetapkan Mendagri.
Untuk diketahui, pada tahun depan, ada 7 provinsi yang bakal dipimpin oleh ASN pilihan Jokowi. Adapun 17 provinsi lainnya menyusul di tahun 2023.
Berikut daftar daerah yang akan dipimpin oleh Pj. gubernur pilihan Jokowi hingga Pilkada Serentak 2024:
2022
Aceh
Bangka Belitung
DKI Jakarta
Banten
Gorontalo
Sulawesi Barat
Papua Barat
2023
Sumatera Utara
Riau
Sumatera Selatan
Lampung
Jawa Barat
Jawa Tengah
Jawa Timur
Bali
Nusa Tenggara Barat
Nusa Tenggara Timur
Kalimantan Barat
Kalimantan Timur
Sulawesi Selatan
Sulawesi Tenggara
Maluku
Papua
[hops]
Loading...
loading...