Rizal Ramli Desak Pasar Modal Setop Transaksi Saham Sentul City - Channel Media Berita Central Indonesia

Kamis, 23 September 2021

Rizal Ramli Desak Pasar Modal Setop Transaksi Saham Sentul City

Rizal Ramli Desak Pasar Modal Setop Transaksi Saham Sentul City

Rizal Ramli Desak Pasar Modal Setop Transaksi Saham Sentul City

CMBC Indonesia - Ekonom senior, Rizal Ramli mendesak Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM-LK) untuk segera menghentikan perdagangan dan melakukan audit investigasi terhadap saham Sentul City dan anak perusahaannya di Pasar Modal. Menyusul polemik sengketa lahan antara warga, termasuk Rocky Gerung dengan PT Sentul City di Desa Bojong Koneng, Bogor. 

"Kami menuntut Pasar Modal untuk menghentikan seluruh transaksi saham PT Sentul City Tbk dan menuntut BPN (Badan Pertanahan Nasional) untuk melakukan moratorium terhadap semua izin-izin peruntukan penggunaan tanah baik itu SIPPT, HGU, HGB, dan lain-lain. Serta menyerukan agar aksi-aksi perampasan tanah rakyat baik yang dilakukan pergembang atau investor segera dihentikan," kata Rizal, dalam konferensi pers di Rumah Konsolidasi ProDEM, Jakarta Pusat, Rabu 22 September 2021.

Menurut Rizal, Kantor Komisi Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia (HAM) atau Office of the United Nations High Commissioner for Human Rights (OHCHR) menyatakan jika akses untuk menggunakan dan mengendalikan tanah berdampak secara langsung pada pemenuhan HAM.

"Sengketa tanah juga sering menjadi penyebab dari pelanggaran hak-hak asasi manusia, benturan, dan kekerasan terhadap rakyat," lanjutnya

Ia menambahkan jika catatan Komisi Agraria (KPA) di tahun 2019 terjadi 279 konflik agraria seluas 734.239 hektar yang berdampak pada 109.042 Kepala Keluarga (KK). "Selama 5 tahun terakhir telah terjadi 2.047 konflik agraria di sektor perkebunan, kehutanan, pertambangan, pertanian, infrastruktur dan properti," tambah Rizal.

Di sektor properti, jelas Rizal, terjadi kasus pelanggaran HAM oleh perusahaan Sentul City, yakni melakukan penggusuran paksa tanah rakyat dengan mengerahkan preman-preman dan buldozer. Sedangkan, eksekusi hanya bisa dilakukan atas dasar keputusan pengadilan, bukan secara sepihak dan semena-mena oleh pengembang.

"Sentul City dan anak perusahaannya menggunakan preman untuk mengintimidasi rakyat, agar bersedia melepas tanah dengan harga yang tidak wajar, yaitu Rp30 ribu sampai Rp50 ribu per meter persegi. Contoh, Pesantren dan tanah rakyat di Desa Cijayanti dan Bojong Koneng yang diambil paksa preman-preman di bawah Sentul City melalui anak perusahannya, PT Dayu Bahtera Kurnia," jelas dia.

Selain soal HAM, sebenarnya juga banyak terjadi pelanggaran praktik bisnis yang dilakukan oleh Sentul City. Selain konflik kekerasan dengan rakyat, juga banyak pengaduan dari perusahaan atau perseorangan yang merasa ditipu karena sertifikat tidak kunjung diberikan oleh PT Sentul City.

"Artinya status tanah masih belum clean and clear. Ini tidak sesuai dengan yang disampaikan di prospektus atau promosi pemasaran Sentul City. Diduga, telah terjadi penipuan dalam aktivitas bisnis Sentul City selama ini," ungkap Rizal.

Sehingga, sebut Rizal, Sentul City diduga melanggar Undang Undang Pasar Modal, terutama Pasal 90 A dan 90 B. 

"Pasal tersebut berbunyi, 'dalam kegiatan perdagangan efek, setiap pihak dilarang secara langsung atau tidak langsung menipu atau mengelabui pihak lain dengan menggunakan sarana dan atau cara apa pun dan atau turut serta menipu atau mengelabui pihak lain," ungkapnya

Penjelasan Sentul City

PT Sentul City Tbk sebelumnya memberikan penjelasan kepada pemegang saham terkait penataan lahan yang dilakukannya saat ini. Hal itu jadi heboh karena melibatkan ribuan orang termasuk pengamat politik Rocky Gerung yang rumahnya diketahui berada di kawasan Sentul City (SC), Bojongkoneng, Babakan Madang, Bogor.

Dikutip VIVA, Selasa, 14 September 2021, dari surat yang ditujukan kepada Bursa Efek Indonesia, dijelaskan. Manajemen Sentul City membenarkan adanya pernyataan bahwa ada dugaan keterlibatan spekulan berdasi. 

Surat yang ditandatangani Presiden Direktur Sentul City Tjietje Mulyanto dan Direktur Iwan Budiharsana itu pun mengkonfirmasi terkait somasi yang telah dilakukan.

"Perseroan tengah membahas tindak lanjut atas somasi yang telah diterima pihak terkait," tulis surat pernyataan yang dipulikasikan dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia.

SC menjelaskan, tanah tersebut didapatkan sejak 1990 dengan cara pmenerima pelepasan dari tanah Hag Guna Usaha (HGU) PTPN XI Pasir Maung. Tanah itu seluas 1.100 hektare di desa Bojong Koneng. 

Sementara itu Bangunan permanen yang disebut vila seluas 800 meter persegi ditegaskan berdiri di atas SHGB milik SC.

Dijelaskan pula, Rocky Gerung mendapatkan tahan tersebut dengan cara oper alih garapan dari Andi Junaedi. Dia merupakan narapidana kasus jual beli tanah SC dan pemalsuan surat. Surat oper alih iu pun ditandatangani oleh Kepala Desa Acep Supriatna, yang disebut bermasalah.

Lebih lanjut SC mengatakan, perseroan tetap akan melakukan pemanfaatan dan penataan serta penugasan terhadap aset-aset tersebut. Hal itu salah satunya dilakukan dengan cara pemagaran dan land clearing.

Pihak Sentul City belum menaksir kerugian material atas permasalahan dan dampaknya terhadap operasional perusahaan.Namun, Manajemen Sentul City meyakini, hingga saat ini peristiwa tersebut tidak memegaruhi kinerja perusahaan.

"Informasi atau kejadian penting lainya yang material dan dapat memegaruhi kelangsungan hidup perusahaan. Serta, dapat memegaruhi harga saham, sampai saat ini kami berpendapat belum ada," tutup surat tersebut.[viva]




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved