SBY Sebut Keadilan Tak Bisa Dibeli, Kubu Moeldoko Singgung AD/ART Demokrat - Channel Media Berita Central Indonesia

Selasa, 28 September 2021

SBY Sebut Keadilan Tak Bisa Dibeli, Kubu Moeldoko Singgung AD/ART Demokrat

SBY Sebut Keadilan Tak Bisa Dibeli, Kubu Moeldoko Singgung AD/ART Demokrat

SBY Sebut Keadilan Tak Bisa Dibeli, Kubu Moeldoko Singgung AD/ART Demokrat


CMBC Indonesia - Kubu Moeldoko menanggapi Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang berbicara terkait hukum di Indonesia mungkin bisa dibeli sementara keadilan tidak. 

Kubu Moeldoko menyebut langkah pengacara kondang Yusril Ihza Mahendra dan mantan kader Demokrat menggugat AD/ART merupakan langkah menegakkan keadilan.

"Kami sangat setuju dengan cuitan Pak SBY bahwa hukum harus ditegakkan dan keadilan juga harus ditegakkan, hukum dan keadilan tidak boleh ada jarak. Langkah yang dilakukan kader kader Demokrat bersama kuasa hukum mereka, Pak Yusril Ihza Mahendra adalah dalam upaya menegakkan hukum dan menegakkan keadilan," kata juru bicara Kubu Moeldoko, Muhammad Rahmad, saat dihubungi, Senin (26/9/2021).

Rahmad mengatakan gugatan terhadap AD/ART Partai Demokrat sesuai dengan ketentuan Undang-undang Partai Politik. Karena itulah, dia menyebut langkah Yusril dan para mantan kader Demokrat merupakan langkah menegakkan hukum.

"Menegakkan hukum agar AD/ART Partai Demokrat itu sesuai dengan ketentuan UU Partai Politik dan menegakkan keadilan agar Partai Demokrat dikembalikan kepemilikkannya kepada rakyat Indonesia sebagaimana cita cita pendiri," ucapnya.

Lebih lanjut, Rahmad menyebut semua pihak harus menghormati Mahkamah Agung dan lembaga peradilan di Indonesia. Dengan demikian, menurutnya SBY, dan Ketum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) juga harus mentaati proses hukum.

"Oleh karena itu, semua pihak harus menghormati lembaga Mahkamah Agung atau lembaga peradilan kita di Indonesia. Pak SBY, AHY atau siapapun, harus pula bertindak adil dan mentaati proses hukum. Siapapun tidak boleh membangun narasi menyesatkan, apalagi mengarahkan tuduhan seakan akan hukum dan keadilan berada ditempat yang berbeda. Itu adalah pikiran sesat," ujarnya.(detik)




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved