CMBC Indonesia - Kasus pembakaran mimbar di Masjid Raya Makassar bikin gempar masyarakat.
Di tengah banyak sorotan, muncul wanti-wanti agar pembakar mimbar masjid itu tidak buru-buru disebut mengalami gangguan jiwa.
Wanti-wanti itu salah satunya datang dari Ustaz Das'ad Latif. Ia mengingatkan masyarakat tak berprasangka dalam kasus ini.
"Kita ini telah berprasangka 'pasti dituduh mi sede gila' (dituduh lagi gila)," ucap Ustaz Das'ad saat hadir dalam jumpa pers kasus ini di Polrestabes Makassar, Sabtu (25/9/2021).
Untuk diketahui, tanggapan ini diberikan setelah adanya pertanyaan yang diajukan wartawan terkait banyaknya anggapan yang mengatakan pelaku 'pasti' akan dianggap ODGJ.
Ustaz Das'ad pun mengatakan pihak kepolisian tentu tidak akan sembarangan mengatakan pelaku sebagai orang gila.
"Kita jangan men-judge, kita jangan mengambil keputusan sendiri tanpa menyerahkan kepada ahlinya," kata dia.
Das'ad juga mengapresiasi masyarakat Makassar yang tak terprovokasi oleh sejumlah isu beredar sehubungan dengan insiden pembakaran Masjid Raya Makassar. Dia mengaku hormat.
"Ini menunjukkan kematangan kita dalam mengikuti ini kasus, juga penghormatan kepada pihak kepolisian dengan segala kekurangan dan kelebihannya mampu mengungkap ini. Kita harap betul-betul kasus ini diungkap secara profesional dan memberikan keadilan yang seadil-adilnya," lanjutnya.
Komentar Mahfud
Menko Polhukam Mahfud Md meminta pemeriksaan pembakaran mimbar masjid di Makassar dilakukan terbuka. Dia berharap polisi tak buru-buru menyatakan terduga pelaku gila.
"Pemeriksaan ini harus tuntas dan terbuka. Jangan terburu-buru memutuskan bahwa pelakunya orang gila seperti yang sudah-sudah," kata Mahfud dalam video yang diterima detikcom, Sabtu (25/9/2021).
Mahfud mencontohkan kasus penusukan terhadap almarhum Syekh Ali Jaber di Lampung. Mahfud mengatakan saat itu terduga pelaku disebut mengalami gangguan jiwa oleh keluarga. Namun pemerintah tak sependapat.
"Biarlah orang-orang yang sudah ditangkap ini diproses, dibawa ke pengadilan. Kalau ada keraguan apakah yang bersangkutan sakit jiwa atau tidak, itu biar hakim yang memutuskan. Dibawa saja ke pengadilan, biar terungkap kalau memang gila atau sakit jiwa pelakunya, biar pengadilan yang memutuskan," ucapnya.
Pemerintah, kata Mahfud, sudah memerintahkan polisi meningkatkan pengamanan. Dia meminta rumah ibadah serta tokoh agama dijaga demi mencegah hal tak diinginkan terjadi.
"Pemerintah juga tidak perlu ragu untuk melakukan tindakan, masyarakat pun tidak perlu segan untuk melaporkan jika mengalami sesuatu perundungan, ancaman atau bahkan mencurigai seseorang atau sekelompok orang ingin melakukan sesuatu yang tidak baik, ingin melakukan sesuatu yang melanggar hukum, laporkan segera ke aparat keamanan setempat," ucap Mahfud.
Kronologi Pembakaran Mimbar
Sebelumnya diberitakan, mimbar masjid Raya Makassar yang terletak di area Kecamatan Bontoala, Makassar, itu dibakar pada Sabtu (25/9) dini hari sekitar pukul 01.00 Wita. Selain mimbar, pelaku juga membakar sajadah dan api merembet hingga menghanguskan sejumlah Al-Qur'an.
Pelaku menggunakan penutup wajah saat beraksi. Pelaku juga sempat dikejar sekuriti masjid.
Pelaku ditangkap pada pukul 13.35 Wita atau tidak lama setelah pihak kepolisian melakukan olah TKP di lokasi. Pelaku diamankan tak jauh dari lokasi Masjid Raya Makassar.
Setelah diinterogasi, ternyata pelaku yang berinisial KB itu mengaku sakit hati terhadap sekuriti dan pengurus masjid karena ditegur saat tidur di masjid sehingga ia nekat membakar mimbar.
Polisi menduga KB mengkonsumsi narkoba sebelum menjalankan aksinya. Penyidik sedang mendalami untuk memastikan lebih lanjut dugaan tersebut.
"Diduga pelaku sudah lama mengkonsumsi zat-zat berbahaya," ungkap Kapolrestabes Makassar Kombes Witnu Urip Laksana.
Kombes Witnu menyebut zat-zat berbahaya tersebut bisa saja berupa narkoba. Namun dia mengatakan penyidik butuh waktu untuk memastikan lebih lanjut.
"Ini juga akan kita lakukan pengembangan keterkaitan pelaku dengan para pengedar narkoba," lanjut Witnu.(detik)
Loading...
loading...