CMBC Indonesia -Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menyatakan tidak menerima banding Jhonni Allen Marbun terkait pemecatannya buntut Kongres Luar Biasa Partai Demokrat (KLB PD). PT Jakarta menguatkan putusan PN Jakpus.
"Menyatakan permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut tidak dapat diterima," demikian bunyi putusan PT Jakarta sebagaimana dikutip dari website MA, Kamis (28/11/20210.
Putusan itu diketok oleh ketua majelis Saurasi Silalahi dengan anggota Haryono dan Nelson Pasaribu.
"Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu Rupiah)," ujar majelis.
Seperti diketahui, setelah dipecat dari Partai Demokrat, Jhoni Marbun menggugat AHY, Teuku Riefky Harsya, dan Hinca IP Pandjaitan ke PN Jakarta Pusat. Jhoni meminta PN Jakpus menyatakan tidak sah Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat Nomor: 01/SK/DKPD/II/2021 tentang Rekomendasi Penjatuhan Sanski Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Partai Demokrat kepada Saudara drh. Jhonni Allen Marbun, MM.
Jhonni Allen tidak terima dan menggugat ke PN Jakpus. Namun gugatan itu tidak dikabulkan.
"Mengadili 1. Mengabulkan eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III Tentang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Tidak berwenang memeriksa dan mengadili gugatan penggugat dalam perkara ini (Kompetensi Absolut). 2. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara Nomor 135/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst; Menghukum Penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp.1.430.000 (satu juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah)," demikian bunyi amar putusan tersebut.(detik)
Loading...
loading...