Akhirnya Gugatan Rp 1 Triliun Kivlan Zen ke Wiranto Kandas - Channel Media Berita Central Indonesia

Selasa, 12 Oktober 2021

Akhirnya Gugatan Rp 1 Triliun Kivlan Zen ke Wiranto Kandas

Akhirnya Gugatan Rp 1 Triliun Kivlan Zen ke Wiranto Kandas

Akhirnya Gugatan Rp 1 Triliun Kivlan Zen ke Wiranto Kandas


CMBC Indonesia - Kivlan Zen menggugat mantan Panglima ABRI/TNI Jenderal (Purn) Wiranto senilai Rp 1 triliun terkait PAM Swakarsa. Namun, gugatan itu kandas di tingkat pertama atau banding.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Timur (SIPP PN Jaktim), Senin (11/10/2021), kasus bermula saat Kivlan Zen melayangkan gugatan ke Wiranto. Berikut permintaan Kivlan:

Materiil
1. Menanggung biaya Pam Swakarsa dengan mencari pinjaman, menjual rumah, mobil dan mencari pinjaman total Rp 8 miliar
2. Menyewa rumah karena telah menjualnya sampai dengan mendapatkan rumah lagi pada tahun 2018 dari bantuan Jenderal Gatot Nurmantyo, total biaya sewa Rp 8 miliar

Imateriil
1. Menanggung malu karena utang Rp 100 miliar.
2. Tidak mendapatkan jabatan yang dijanjikan Rp 100 miliar
3. Mempertaruhkan nyawa dalam PAM Swakarsa Rp 500 miliar.
4. Dipenjarakan sejak 30 Mei 2019 Rp 100 miliar.
5. Mengalami sakit dan tekanan batin sejak bulan November 1998 sampai dengan sekarang Rp 184 miliar

Pada 11 Juni 2020, PN Jaktim menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvantkelijkeverklaard). Namun Kivlan tidak patah arang dan mengajukan banding. Apa kata majelis tinggi?

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor : 354/Pdt.G/ 2019/PN.Jkt.Tim., tanggal 11 Juni 2020 yang dimohonkan banding tersebut," kata ketua majelis Nelson Pasaribu.

Adapun anggota majelis Edwarman dan Abdul Fatah. Majelis juga menghukum Kivlan untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan.

"Yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 150 ribu," ujar majelis tinggi.

Di sisi lain, Kivlan Zen duduk di kursi pesakitan. Ia akhirnya divonis 4,5 bulan penjara karena kasus kepemilikan senjata api ilegal. Kivlan langsung menuding bahwa ada dendam dari mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto di balik putusan tersebut.

"Ini karena dendam politik saja. Dendam politik Wiranto. Ini sudah jelas itulah Wiranto," kata Kivlan usai sidang.

"Dan dendam politik mereka karena saya banyak mengkritik pemerintah. Saya membela Prabowo di dalam waktu kejadian 21-22 Mei itu, saya demo di Lapangan Banteng, minta ke Bawaslu bahwa itu tidak sah menangnya Jokowi," sambung Kivlan Zen.(detik)




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved