CMBC Indonesia - Kewajiban tes PCR bagi penumpang pesawat sebetulnya bukan hal baru. Hal ini pernah berlaku saat pemberlakukan pembatasan mobilitas dan capaian vaksinasi masih sangat rendah khususnya di luar wilayah Jawa dan Bali.
"Sebetulnya kewajiban tes PCR bukan sekarang saja ya, sebelumnya untuk penerbangan di luar Jawa Bali itu wajib tes PCR dan sudah vaksinasi," ujar pengamat penerbangan Alvin Lie kepada wartawan, Jumat (22/10).
Tetapi, Alvin Lie mengaku aneh jika aturan wajib PCR kembali diwajibkan saat pemerintah mengumumkan kasus Covid-19 di Indonesia sudah terkendali dan juga capaian vaksinasi diklaim sudah lebih dari 50 persen dari yang diharapkan.
Aturan wajib PCR bagi penumpang pesawat tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam (Inmendagri) 53/2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 di Jawa dan Bali. Semua penumpang pesawat wajib tes PCR 2x24 jam sebelum keberangkatan.
"Nah sekarang dibalik yang intra Jawa Bali wajib tes PCR dan sudah vaksinasi, sebelumnya kan yang Jawa Bali yang sudah vaksinasi cukup tes antigen sekarang semua harus PCR," katanya.
Alvin mengaku lebih aneh lagi ketika membaca aturan turunan dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 21/2021 yang salah satu poinnya menyebutkan pelaku perjalanan jauh udara, darat, dan laut di luar Jawa dan Bali wajib PCR atau rapid test antigen.
"Tanpa ada kewajiban vaksinasi," kata mantan anggota Ombudsman RI ini.
Lebih aneh lagi, kata Alvin, aturan itu disalin dalam SE 88/2021 yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan. Dia berharap tidak diwajibkan vaksinasi bagi orang untuk bepergian hanya ketidaksengajaan saja.
"Kalau ini sengaja, berarti bagi pemerintah lebih penting tes PCR daripada vaksinasi, padahal yang membentengi tubuh kita adalah vaksinasi," pungkasnya. [rmol]
Loading...
loading...