CMBC Indonesia - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan digugat warganya, Ferry Poli dkk ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Anies dinilai melanggar UU Kesehatan dan UUU Kekarantinaan Kesehatan dengan memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Sesuai wesbite PTUN Jakarta, Minggu (24/10/2021), gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 237/G/2021/PTUN.JKT. Berikut tuntutan Ferry dkk:
1.Mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III telah melakukan perbuatan yang bertentangan terhadap Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dan Undang-Undang No. 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan;
3. Menyatakan Batal atau Tidak Sah:
-Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1182 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 (beserta perubahan atau perpanjangannya);
-Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali (beserta perubahan atau perpanjangannya);
-Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
4. Memerintahkan Para Tergugat untuk Mencabut:
-Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1182 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 (beserta perubahan atau perpanjangannya);
-Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali (beserta perubahan atau perpanjangannya);
-Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
5. Menghukum Tergugat I, II, dan III untuk membayar biaya perkara ini.
Subsidair: Atau apabila Pengadilan dalam perkara ini berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Untuk diketahui, pemberlakuan PPKM juga sedang digugat di PTUN Jakarta juga. Yaitu dilakukan oleh pedagang angkringan di Jakarta Barat, Muhammad Aslam.
Bedanya, Aslam menggugat Jokowi dan Menko Maritim dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Panjaitan. Hal itu terkait penunjukan Luhut sebagai Koordinator PPKM oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Mewajibkan Tergugat menghentikan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) atau dengan istilah apa pun yang tidak sesuai dengan pembatasan kegiatan yang ditentukan dalam UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," kata kuasa hukum Muhammad Aslam, Viktor Santoso Tandiasa.
Menurut pedagang angkringan itu, dua tindakan Jokowi tersebut adalah bentuk perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige overheidsdaad) karena bertentangan dengan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Sebab, kasus pandemi COVID-19 saat ini merupakan suatu kondisi yang secara unsur telah memenuhi semua yang diatur dalam UU Kekarantinaan Kesehatan.
"Namun kenyataannya, upaya penanggulangan pandemi COVID-19 adalah upaya penanggulangan di luar dari apa yang telah diatur dan ditentukan oleh UU Kekarantinaan Kesehatan. Bahkan termasuk pelaksanaan pembatasan-pembatasan kegiatan masyarakat dalam mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan kehidupannya, yang telah dilakukan sejak 3 Juli 2021 hingga 9 Agustus 2021 dengan istilah PPKM darurat dan PPKM level 4, level 3, dan level 2," papar tim kuasa hukum.
Sidang Aslam vs Jokowi-Luhut masih berlangsung di PTUN Jakarta. Majelis hakim telah melayangkan surat tiga kali ke Luhut untuk menjawab tuntutan Aslam di pengadilan. Tapi Luhut memilih tidak mau hadir ke pengadilan untuk menjelaskan kepada masyarakat atas penunjukan dirinya sebagai koordinator PPKM.(detik)
Loading...
loading...