Demokrat: Cara Pikir Yusril dalam Gugatan AD/ART Seperti Hitler! - Channel Media Berita Central Indonesia

Selasa, 12 Oktober 2021

Demokrat: Cara Pikir Yusril dalam Gugatan AD/ART Seperti Hitler!

Demokrat: Cara Pikir Yusril dalam Gugatan AD/ART Seperti Hitler!

Demokrat: Cara Pikir Yusril dalam Gugatan AD/ART Seperti Hitler!


CMBC Indonesia - Partai Demokrat (PD) menduga Yusril Ihza Mahendra mengajukan judicial review (JR) ke Mahkamah Agung (MA) terkait AD/ART PD memakai cara pikir Adolf Hitler. 

Demokrat menduga Yusril memaksakan kehendak negara terhadap organisasi sipil terutama dalam hal ini partai politik.

"Setelah kami menyelidiki asal usul teori yang dipakai atau yang digunakan oleh Yusril Ihza di dalam mengajukan permohonan JR AD/ART ke Mahkamah Agung, maka diduga kuat cara pikir ini berasal dari cara pikir totalitarian ala Hitler," kata Waketum PD, Benny K Harman saat jumpa pers di DPP Partai Demokrat, Jakpus, Senin (11/10/2021).

Benny menjelaskan secara ringkas cara pikir Adolf Hitler yang menjadi pimpinan Nazi. JR AD/ART yang diajukan Yusril dinilai ingin menguji apakah negara senang atau tidak dengan organisasi sipil.


"Jadi dalam cari pikir hukum Hitler itu yang dikehendaki oleh negara harus diikuti oleh semua organisasi sipil dalam hal ini, dengan cara pikir itu tadi, Yusril mencoba untuk menguji apakah kehendak anggota-anggota partai politik, anggota Partai Demokrat sejalan dengan kehendak kemauan negara," ujarnya.

"Semua yang dilakukan oleh rakyat harus diuji, apakah negara senang atau tidak senang, dan ini yang mau dilakukan oleh Yusril," sambungnya.

Selain itu, Benny meragukan apa yang selama ini disampaikan Yusril untuk mengajukan gugatan sebagai atas nama demokrasi. Benny menuding Yusril mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung sebagai agenda tersembunyi kekuasaan.

"Dalam kaitan dengan itu, kami menduga yang dilakukan Yusril ini tidak bersifat nonpartisan, kalau dia mendengung-dengungkan atas nama demokrasi, tidak. Dia bekerja atas nama hidden power, ada invincible power yang bekerja dengan tujuan untuk mencaplok Partai Demokrat secara ilegal atas nama hukum dan atas nama demokrasi. Tidak ada penjelasan lain," imbuhnya.

Yusril Ihza Mahendra sebelumnya mengatakan tidak ada yang aneh dalam pengujian uji formil dan materiil AD/ART Partai Demokrat era AHY. Yusril menyebut yang aneh justru sikap Partai Demokrat.
Kuasa hukum empat orang eks kader Partai Demokrat dalam pengajuan gugatan ke Mahkamah Agung itu mengatakan yang diujikan dalam permohonan ini bukan AD/ART PD ketika berdiri, melainkan AD perubahan tahun 2020. AD perubahan itu bukan produk DPP partai mana pun, termasuk Partai Demokrat.

"Sesuai UU Parpol, yang berwenang merubah AD ART itu adalah lembaga tertinggi dalam struktur partai tersebut. Di PD, lembaga tertinggi itu adalah Kongres. AD Perubahan PD Tahun 2020 bukan produk DPP PD, tetapi produk Kongres PD tahun 2020," kata Yusril dalam keterangan tertulis, Minggu (10/10).(detik




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved