Eks Ketua WP Bagikan Surat 'Berprestasi' dari KPK tapi Dipecat - Channel Media Berita Central Indonesia

Jumat, 01 Oktober 2021

Eks Ketua WP Bagikan Surat 'Berprestasi' dari KPK tapi Dipecat

Eks Ketua WP Bagikan Surat 'Berprestasi' dari KPK tapi Dipecat

Eks Ketua WP Bagikan Surat 'Berprestasi' dari KPK tapi Dipecat


CMBC Indonesia - Mantan Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK Yudi Purnomo sempat mengunggah surat pemberhentiannya yang berisikan 'prestasi dan kinerja yang baik' Yudi. 

Seperti apa?
"Hari terakhir kerja diberikan ini, berprestasi dan kinerja baik selama ini," cuit Yudi di akun Twitter-nya, @yudiharahap46, Kamis (30/9/2021).

Pada surat pemberhentian tersebut terlihat ditandatangani oleh Plh Kepala Biro SDM, Yonathan Demme Tangdilintin. Disebut juga mulai 1 Oktober, Yudi tak lagi bekerja di KPK dan, selama bekerja, Yudi berprestasi serta berkinerja baik.

"Terhitung mulai 1 Oktober 2021 yang bersangkutan sudah tidak bekerja pada Komisi Pemberantasan Korupsi. Selama melaksanakan tugasnya, yang bersangkutan menunjukkan prestasi dan kinerja yang baik," demikian bunyi suratnya.

Diketahui, 57 pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk alih status menjadi ASN resmi diberhentikan hari ini. Pemberhentian dilakukan meski pelaksanaan TWK menuai kontroversi.

Pengumuman pemberhentian dengan hormat terhadap para pegawai KPK yang tak lolos TWK itu telah disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada Rabu (15/9). Dia mengatakan para pegawai KPK yang tak lolos TWK bakal diberhentikan dengan hormat per 30 September 2021, yang artinya hari ini.

"Terhadap enam orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dan diberi kesempatan mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan namun tidak mengikutinya, maka tidak bisa diangkat sebagai ASN dan akan diberhentikan dengan hormat per 30 September 2021. Memberhentikan dengan hormat kepada 50 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat per tanggal 30 September 2021," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di KPK.


Jumlah pegawai KPK tak lolos TWK yang diberhentikan bertambah sehari menjelang pemberhentian. Seorang pegawai KPK yang mengikuti TWK susulan karena baru pulang tugas belajar dinyatakan gagal dan harus menerima kenyataan dirinya diberhentikan.(detik)




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved