CMBC Indonesia - Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta mulai meneliti berkas aduan 7 fraksi penolak interpelasi Formula E terhadap Ketua DPRD, Prasetio Edi Marsudi. Sejauh ini, BK DPRD masih mencari substansi pelanggaran kode etik dalam aduan tersebut.
"Belum (menemukan pelanggaran kode etik, red). Karena untuk menentukan kesimpulan penelitian lama, biasanya tidak sebentar. Ini baru meneliti, belum sampai selesai. meneliti dokumen-dokumennya," kata Ketua Badan Kehormatan DPRD DKI Jakarta, Achmad Nawawi, saat dihubungi, Minggu (10/10/2021).
Nawawi menjelaskan penelitian berkas dilakukan bersama anggota BK yang mewakili masing-masing fraksi di DPRD DKI. Jika ada indikasi pelanggaran kode etik terhadap terlapor, BK akan melanjutkan pemeriksaan ke pemanggilan saksi.
"Kalau berkas itu ternyata larinya ke pidana atau perdata, itu bukan kerjaan BK. Kita tolak kalau seperti itu. Kalau menyangkut masalah etis, lanjut terus," jelasnya.
"Setelah itu, apakah berkasnya sesuai, ada seluruh pendukung laporan lengkap semua atau belum, dipelajari dulu semuanya oleh anggota BK. Kalau sudah, baru mulai memanggil si pengadu, berarti 7 fraksi itu. Kita undang proses klarifikasi dan verifikasi. Kalau sudah baru kita memanggil terlapor, yang dilaporkan," sambungnya.
Sebagai informasi, Prasetio diadukan oleh 7 fraksi karena dinilai melanggar administrasi soal paripurna interpelasi Formula E. Meskipun rangkaian interpelasi Formula E beberapa waktu lalu telah dibatalkan, BK memastikan pemeriksaan terus berlanjut.
"Iya, Badan Kehormatan jalan terus. Bahkan Prasetio udah ngomong, saya siap kok dipanggil BK," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, 7 fraksi DPRD DKI Jakarta penolak paripurna interpelasi Formula E resmi melaporkan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi ke Badan Kehormatan DPRD. Mereka menyetorkan sejumlah bukti ke BK.
"Yang dilaporkan Ketua. Ketua DPRD. (Yang dibawa) surat undangan itu, yang dibikin setelah (Bamus) surat undangan Bamus yang agendanya hanya tujuh. Surat undangan hari ini yang tanpa paraf juga," kata Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik di ruangan BK DPRD DKI Jakarta, Selasa (28/9).
Bukti yang dibawa mulai daftar hadir anggota DPRD saat paripurna hingga surat undangan rapat Badan Musyawarah (Bamus) yang tak mencantumkan pembahasan interpelasi Formula E. Taufik menyebut ada surat undangan baru yang menjadwalkan rapat Bamus interpelasi.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi sebelumnya sudah buka suara terkait pengaduannya ke BK. Prasetio mengaku siap memenuhi panggilan BK untuk dimintai keterangan.
"Saya siap memenuhi panggilan Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi DKI Jakarta. Saya meyakini bahwa setiap palu yang saya ketuk untuk memutuskan sesuatu telah sesuai aturan," kata Prasetio dalam akun instagram-nya, @prasetyoedimarsudi, yang dilihat, Rabu (29/9/2021).
Prasetio meyakini tak ada pelanggaran administrasi saat menjadwalkan rapur interpelasi Formula E di rapat badan musyawarah (bamus). Dia menegaskan posisinya saat itu mengakomodasi usulan peserta bamus yang menginginkan rapur interpelasi segera dijadwalkan.[detik]
Loading...
loading...