CMBC Indonesia - Jaksa Agung St Burhanuddin menyoroti kerugian keuangan negara dalam kasus megakorupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) yang nilainya fantastis mencapai Rp 22,78 triliun. Burhanuddin menyebut akan mengkaji penerapan hukuman mati bagi para tersangka kasus ASABRI.
"Bapak Jaksa Agung sedang mengkaji kemungkinan penerapan hukuman mati guna memberikan rasa keadilan dalam penuntutan perkara dimaksud, tentunya penerapannya harus tetap memperhatikan Hukum Positif yang berlaku serta nilai-nilai hak asasi manusia," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan pers tertulis, Kamis (28/10/2021).
Leonard menerangkan Burhanuddin saat ini juga tengah mengupayakan agar hasil rampasan dari kasus korupsi ASABRI bisa bermanfaat bagi korban yang terdampak. Terutama, terkait dengan hak-hak seluruh prajurit untuk masa pensiun dan untuk masa depan keluarga mereka di hari tua.
"Bapak Jaksa Agung juga menyampaikan kemungkinan konstruksi lain yang akan dilakukan, yaitu bagaimana mengupayakan agar hasil rampasan juga dapat bermanfaat langsung dan adanya kepastian baik terhadap kepentingan pemerintah maupun masyarakat yang terdampak korban dari kejahatan korupsi," katanya.
Diketahui, dalam perkara ini ada 8 terdakwa yang kasusnya telah masuk di meja hijau. Jaksa mengatakan para terdakwa telah menerima hadiah dari perusahaan yang bekerja sama dengan PT ASABRI. Mereka juga mendapatkan keuntungan dan memperkaya diri. Berikut para terdakwa ASABRI:
1. Adam Rachmat Damiri, Dirut PT ASABRI periode tahun 2011 s/d Maret 2016
2. Letjen Purn Sonny Widjaja sebagai Direktur Utama PT ASABRI periode 2016-2020
3. Hari Setianto sebagai Direktur Investasi dan Keuangan PT ASABRI periode 2013-2019
4. Bachtiar Effendi; mantan Kepala Divisi Keuangan dan Investasi ASABRI
5. Lukman Purnomosidi sebagai Presiden Direktur PT Prima Jaringan
6. Heru Hidayat sebagai Presiden PT Trada Alam Minera
7. Benny Tjokrosaputro sebagai Komisaris PT Hanson International Tbk
8. Jimmy Sutopo sebagai Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations
Para terdakwa didakwa jaksa melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Khusus Heru Hidayat, Benny Tjokro, dan Jimmy Sutopo, mereka juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ketiganya pun didakwa jaksa melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.[detik]
Loading...
loading...