CMBC Indonesia - Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan, korban pinjaman online (pinjol) ilegal tidak perlu membayar tagihan kepada penyedia pinjol.
“Bagi mereka semua yang sudah menjadi korban pinjol, jangan membayar,” kata Mahfud dalam konferensi pers yang disampaikan secara daring, Selasa (19/10/2021).
Sebaliknya, jika pinjol ilegal masih meminta korban membayar, agar tidak ragu-ragu melapor ke polisi.
“Kalau karena tidak membayar lalu ada yang tidak terima, diteror. Lapor ke kantor polisi terdekat, polisi akan memberikan perlindungan,” ucapnya.
Mahfud menjelaskan, tindakan tegas ini hanya dilakukan terhadap pinjol ilegal saja.
Sebaliknya, kata Mahfud, Pemerintah akan memberikan kesempatan kepada pinjol yang sah dan diakui pemerintah untuk berkembang.
“Karena justru itu yang diharapkan. Tapi (pinjol) yang ilegal ini akan kita tindak dengan ancaman hukum pidana seperti itu tadi,” jelasnya
Sebelumnya, jajaran Polda Metro Jaya menggerebek sebuah ruko di daerah Jakarta Barat yang dijadikan sebagai kantor pinjol.
Setidaknya ada 56 karyawan yang diamankan pada Rabu (13/10).
Sehari berselang atau pada Kamis (14/10), giliran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggerebek kantor perusahaan penagih utang pinjol, PT Indo Tekno Nusantara (ITN) di sebuah ruko di Green Lake City, Tangerang.
Sebanyak 32 orang karyawan diamankan di lokasi.
Para karyawan yang bersangkutan memiliki beragam tugas mulai dari tim analisis, marketing hingga kolektor.
Perusahaan penagih utang pinjol ini menggunakan konten pornografi untuk mengancam para peminjamnya.
Tak hanya itu penagihan juga dilakukan dengan cara meneror korban memang menjadi satu modus yang digunakan oleh pinjol ilegal ini..
Proses itu merupakan salah satu bentuk pelanggaran pidana yang acap kali dipersangkakan kepada para pelaku.
Di sisi lain, Polda Jawa Barat juga menggerebek kantor pinjol ilegal di Yogyakarta atas laporan seorang warga Bandung yang menjadi korban.
Sebanyak 89 orang diboyong langsung untuk menjalani pemeriksaan di Mapolda Jabar.
Terbaru, sebagian besar di antara mereka sudah diperbolehkan pulang.[pojoksatu]
Loading...
loading...