CMBC Indonesia - Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mengecam perbuatan Kapolsek di Sulawesi Tengah yang diduga mencabuli seorang anak, putri dari tahanannya sendiri.
Sugeng pun menyebut dugaan perbuatan itu sangat bejat. Kapolsek tersebut harus dihukum pidana dan dipecat dari korps Bhayangkara.
“Ini oknum polisi bejat, harus diproses hukum pidana dan dipecat,” kata Sugeng saat dihubungi Suara.com, Jumat (15/10/2021).
Dia pun meminta agar Kapolda Sulawesi Tengah mengusut kasus ini dengan merujuk pada dugaan perbuatan Kapolsek tersebut.
“Dari rangkaian perbuatan kapolsek mengirim chat mesra dan mengaku memberi uang harus menjadi indikasi adanya perbuatan cabul tersebut,” tegas Sugeng.
Viral
Sebelumnya beredar di sosial media, seorang Kapolsek di Sulawesi Tengah diduga meniduri anak dari seorang tersangka. Padahal, tersangka tersebut masih menjalani masa penahanan.
Kabar tersebut diungkap oleh korban berinisial S yang merupakan anak tersangka.
Korban menceritakan hal tersebut kepada sebuah media lokal. Korban juga bercerita bahwa dirinya sempat mendapatkan chat mesra.
Dijelaskan dalam kabar yang beredar, oknum kapolsek tersebut mengirimkan chat mesra kepada korban.
Sementara itu, S mengaku diajak tidur jika menginginkan uang.
Oknum kapolsek tersebut juga berjanji kepada S akan membebaskan sang ayah apabila ia mau memenuhi keinginannya.
Korbanpun dengan terpaksa menuruti keinginan oknum tersebut.
Dia memenuhi keinginan oknum itu demi bisa membebaskan ayahnya dari penjara.
Hingga saat ini diketahui sang ayah masih berada di dalam penjara. Sementara itu, oknum kapolsek membantah. Ia mengaku hanya mengirimkan chat dan memberikan uang.
Dibebastugaskan
Menanggapi kabar tersebut, Humas Polda Sulteng membenarkan adanya kabar yang beredar itu.
Pihaknya mengatakan telah menurunkan tim internal Polda ke lapangan untuk mengecek kebenaran dan melakukan pendalaman.
Selain itu, oknum kapolsek yang diduga meniduri anak tersangka itu telah dibebastugaskan.
"Untuk mengecek kebenaran berita tersebut tim internal Polda Sulteng telah turun ke lapangan dan untuk memudahkan pemeriksaan atau pendalaman. Kapolsek yang bersangkutan untuk sementara waktu dibebas tugaskan," jelas Humas Polda Sulawesi Tengah. (suara)
Loading...
loading...