CMBC Indonesia - Proyek kereta cepat Jakarta Bandung disorot usai Pemerintah berubah sikap, di mana Presiden Jokowi kini mengizinkan penggunaan APBN untuk mendanai proyek tersebut.
Proyek kereta cepat Jakarta Bandung memang sejak lama disorot, bahkan sejak awal masa pemerintahan Kabinet Kerja Presiden Jokowi, proyek ini sudah banyak ditentang. Banyak kalangan menilai, proyek ini tak penting dan tidak visible untuk dijalankan.
Apalagi jarak Jakarta Bandung yang relatif dekat. Sebaliknya Pemerintah berkeyakinan dapat mendongkrak perekonomian masyarakat antar kedua daerah.
Terkait hal ini Tenaga Ahli Utama Kantor Staff Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin mengatakan, penggunaan APBN yang ditempuh Presiden Jokowi, dianggap logis lantaran ini masuk dalam proyek strategis nasional.
Menurut dia, proyek yang awalnya didanai konsorsium badan usaha milik negara dengan jalur B2B ini tak pernah diduga akan meleset karena pandemi. “Saya harus katakan, kita tentu tak penah menduga dan menganalisa bahwa RI akan diterpa dengan pandemi luar biasa, di mana seluruh sistem keuangan dan sebagainya terkena imbas,” katanya dikutip Inews Live, Selasa 12 Oktober 2021.
Maka itu, guna memastikan agar proyek berjalan sesuai jalurnya, penguatan skema ini kemudian ditempuh Presiden Jokowi meskipun melalui APBN.
“Saya harus jawab terbuka dan transparan, itu adalah penguatan skema pendanaan guna memberi jaminan proyek strategi nasional, supaya bisa cepat selesai tepat pada waktunya,” katanya.
Lebih lanjut, dia kemudian menyinggung betapa kereta cepat ini penting bagi rakyat. Sebab, dalam isu yang sudah masuk dalam proyek strategi nasional maka, kata dia, itu merupakan kepentingan yang penting bagi rakyat.
Alasan logis yang ditempuh di mana penggunaan APBN dipersilakan untuk membiayai kereta cepat, kata dia, lantaran Pemerintah tak akan membiarkan proyek-proyek itu hanya akan menjadi mangkrak kemudian lantaran tak ada biaya.
“Dalam proyek pelaksanaan kan sudah jalan, untuk bisa jalan kan tidak mungkin bermasalah, ketika kesepakatan dengan pemerintah menetapkan proyek, maka tak boleh lagi meninggalkan proyek-proyek yang mangkrak, karena uang negara habis dengan proyek mangkrak,” katanya.
Ini menurutnya juga sudah diatur pada peraturn presdiden Nomor 93 tahun 2021 yang diterbitkan dalam rangka perubahan atas perpres 107 tahun 2015 soal penyelengaraan prasarana kereta Jakarta Bandung.
“Bayangkan kalau dibiarkan, itu uang uang ratusan miliar sia-sia,” katanya. [hops]
Loading...
loading...